Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal “Sharpness” yang Tidak Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/Pdt.Sus-HKI/2018)

Aliska, Nanda Resa Nur (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal “Sharpness” yang Tidak Terdaftar di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/Pdt.Sus-HKI/2018). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf

Download (48kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan pdf.pdf

Download (40kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan pdf.pdf

Download (39kB)
[img] Text
KATA PENGANTAR Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf

Download (78kB)
[img] Text
DAFTAR ISI Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Abstrak Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf

Download (69kB)
[img] Text
BAB I Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (231kB)
[img] Text
BAB 2 Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
BAB 3 Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (227kB)
[img] Text
BAB 4 Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (170kB)
[img] Text
BAB 5 Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf

Download (84kB)
[img] Text
LAMPIRAN Nanda Resa Nur Aliska_205170236.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Banyak perusahaan mendaftarkan merek sebagai bentuk eksistensi perusahaan di suatu negara dan guna mendapatkan perlindungan hukum atas mereknya. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang tidak terdaftar di Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7K/Pdt.Sus-HKI/2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan merek terkenal utamanya diatur dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan juga dalam the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. Tindakan pendaftaran merek yang digunakan oleh pihak lain yang belum didaftarkan tanpa seizin pengguna tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik. Perlindungan merek terkenal asing yang tidak terdaftar di Indonesia menurut Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hanya dilindungi selama 5 (lima) tahun, apabila merek terkenal asing tersebut tidak didaftarkan, maka orang lain dapat mendaftarkan nama dan mengklaim merek tersebut. Ketentuan ini bertentangan dengan aturan pada Konvensi Paris, di mana merek yang didaftarkan atas itikad tidak baik dapat dibatalkan dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis selain menyesuaikan perlindungan merek dengan zaman juga bentuk keseriusan Indonesia dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek terkenal. Seharusnya perlu ada pengaturan mengenai merek terkenal asing dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sehingga mendapat perlindungan dan payung hukum yang jelas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Christine S.T. Kansil, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Merek terkenal
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Feb 2022 06:37
Last Modified: 21 Feb 2022 06:37
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34027

Actions (login required)

View Item View Item