Kristin, Thelisia (2021) Tanggung Jawab Direksi Atas Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Suatu Perseroan Terbatas. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.
Text
1. COVER.pdf Download (102kB) |
|
Text
2. LEMBAR PERSETUJUAN TESIS.pdf Download (85kB) |
|
Text
3. LEMBAR PENGESAHAN TESIS.pdf Download (86kB) |
|
Text
4. KATA PENGANTAR.pdf Download (90kB) |
|
Text
5. DAFTAR ISI.pdf Download (87kB) |
|
Text
6. ABSTRAK.pdf Download (92kB) |
|
Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (238kB) |
Abstract
Good Corporate Governance secara definitif merupakan sistem yang mengatur dalam mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep GCG di Indonesia dapat diartikan sebagai konsep pengelolaan perusahaan yang baik. Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau prinsip GCG. Prinsip tersebut tentu sangat berhubungan erat dengan unsur itikad baik (good faith) dari direksi. Dalam UUPT ditentukan kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS. Namun ketentuan Pasal-Pasal dari UUPT, tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara detail dan jelas tentang penerapan prinsip-prinsip GCG tersebut, oleh karena hanya menentukan bahwa perseroan berkewajiban untuk mentaati segala asas-asas yang baik dalam berkorporasi, namun tidak diatur mengenai bagaimana bentuk-bentuk dari prinsip GCG itu sendiri, tata cara pelaksanaan GCG, bagaimana pula tanggung jawab dari seorang Direksi bila prinsip tersebut dilanggar dan apa sanksi yang wajib diberikan bagi yang melanggar tersebut. Sehingga terjadi kekosongan norma dalam pengaturan kewajiban Direksi dalam pengelolaan PT, kekosongan norma ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana tanggung jawab direksi dalam pengelolaan PT? Bagaimana tanggung jawab direksi atas pelanggaran prinsip GCG dalam pengelolaan PT? Teori yang akan digunakan adalah Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Tanggung jawab direksi meliputi beberapa hal yaitu sebagai berikut: Tanggung Jawab Direksi Pada PT; Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan dan Pemegang Saham; Tanggung Jawab Renteng Antar Sesama Anggota Direksi Perseroan; Tanggung Jawab Direksi Pada Pihak Ketiga. Prinsip-prinsip GCG adalah: keadilan (fairness), transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability) dan responsibilitas (responsibility). Tanggung jawab direksi apabila terjadi pelanggaran prinsip-prinsip GCG dalam pengelolaan PT dapat berupa tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn. |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Jawab, Direksi, Good Corporate Governance. |
Subjects: | Tesis Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | FH Perpus |
Date Deposited: | 22 Feb 2022 02:03 |
Last Modified: | 22 Feb 2022 02:03 |
URI: | http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34043 |
Actions (login required)
View Item |