Kepastian Hukum Kreditor Pemegang Fidusia Dalam Eksesusi Sebelum Dan Sesudah Keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Rustanto, Jimmy (2021) Kepastian Hukum Kreditor Pemegang Fidusia Dalam Eksesusi Sebelum Dan Sesudah Keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER.pdf

Download (123kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (133kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (135kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (183kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (143kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (311kB)

Abstract

Lembaga jaminan fidusia ialah lembaga jaminan yang secara yuridis formal diakui sejak berlakunya UU Nomor 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tak berwujud dan benda tak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana termaktub pada UU Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkorelasi dengan tanah yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai guna bagi pelunasan uang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Eksekusi Jaminan Fidusia ditata dalam Pasal 29 sampai Pasal 34UU perihal Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia ialah penyitaan dan penjualan benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dikarenakan debitor cedera janji atau tak mencukupiprestasinya tepat waktu kepada kreditor. Agar penulisan terarah, maka rumusan masalah ialah: Bagaimana kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia sebelum dan sesudah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?, Bagaimana eksekusi jaminan sebelum dan sesudah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?; Bagaimana perbedaan eksekusi jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019?. Metode kajian yang dipakai dalam penyusunan tesis ini ialah “Empiris Sosiologis” yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Kesimpulan dari kajian ini ialah: Kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia sebelum dan sesudah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pada waktu eksekusi berjalan, pemberi fidusia tetap mempertahankan barang yang menjadi objek jaminan. Eksekusi jaminan sebelum dan sesudah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Sebelum vonis MK tersebut, polisi sudah terlibat dalam pengamanan eksekusi berdasarkan Peraturan Kepala Polri No. 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Perbedaan eksekusi jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, menafsirkan bahwa kuasa eksekutorial seperti pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang bermakna sama seperti sebelumnya selama setiap pihak terkait dapat secara suka rela menerima pelaksanaan eksekusi serta mengaku telah wanprestasi/cedera janji.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., C.N., M.H
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Kreditor Pemegang Fidusia, Eksekusi; Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 22 Feb 2022 02:22
Last Modified: 22 Feb 2022 02:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34047

Actions (login required)

View Item View Item