Keabsahan Jual Beli Atas Rumah Dengan Perjanjian Dibawah Tangan Yang Hendak Dibuatkan Akta Jual Beli Tanpa Adanya Pihak Penjual (Putusan Nomor 256/PDT.G/2019/PN.Ckr

Cahyadi, Monica Lidiyana (2021) Keabsahan Jual Beli Atas Rumah Dengan Perjanjian Dibawah Tangan Yang Hendak Dibuatkan Akta Jual Beli Tanpa Adanya Pihak Penjual (Putusan Nomor 256/PDT.G/2019/PN.Ckr. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Monica Lidiyana Cahyadi_217191008.pdf

Download (527kB)
[img] Text
Bab isi_Monica Lidiyana Cahyadi_217191008.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Monica Lidiyana Cahyadi_217191008.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)
[img] Text
Lampiran_Monica Lidiyana Cahyadi_217191008.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Syarat sah jual beli atas tanah pada dasarnya memiliki pengaturan dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang pada intinya menyatakan bahwa jual beli atas tanah maupun bangunan, harus dibuktikan dengan adanya akta yang dibuat oleh PPAT, namun dalam praktiknya pada masyarakat di Indonesia, masih seringkali ditemukan fakta bahwa dalam melakukan jual beli atas tanah dan rumah, masih hanya menggunakan kwitansi tanpa didukung adanya akta yang dibuat oleh PPAT sehingga pada saat hendak membalik nama kepemilikan atas tanah dan rumah, hal tersebut menjadi kendala, sedangkan pada saat itu terjadi, pihak penjual sudah tidak diketahui keberadaannya, sedangkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli untuk memenuhi syarat sah pembuatan akta. Berdasarkan uraian tersebut permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan jual beli atas tanah yang hanya dibuktikan dengan adanya kuitansi lunas, serta keabsahan pembuatan akta jual beli atas tanah yang dibuat oleh PPAT tanpa adanya pihak penjual, serta pelaksanaan pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah tanpa adanya pihak penjual pada Putusan Nomor 256/PDT.G/2019/PN Ckr. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keabsahan jual beli atas rumah dan tanah pada dasarnya harus dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT, dimana kwitansi dapat dijadikan sebagai dasar adanya pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual, namun kwitansi itu sendiri bukanlah alat bukti terjadinya jual beli atau peralihan hak atas rumah, namun hanya sebagai bukti pembayaran. Keabsahan dari akibat adanya pembuatan akta jual beli dan penerbitan sertifikat yang dilakukan tanpa adanya pihak penjual yang berhak, adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan pembuatan akta jual beli yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adapun bila terjadi sengketa dari adanya pembuatan akta jual beli dan penerbitan sertifikat yang dilakukan tanpa adanya pihak penjual yang berhak, dan hanya menggunakan kwitansi sebagai bukti dalil adanya peralihan hak atas tanah dan rumah, maka penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui jalur non litigasi melalui mediasi dan musyawarah pada Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat atas rumah tersebut, maupun melalui jalur litigasi pada peradilan umum sesuai dengan yang diatur pada Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Kemudian pelaksanaan pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atas tanah tanpa adanya pihak penjual, yang diputus berdasarkan adanya putusan dan atau penetapan dari hakim, pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum. Dimana hakim sejatinya tidak memiliki pasal ataupun aturan yang menyatakan bahwa dalam perkara jual beli yang pihak penjualnya sudah tidak diketahui keberadaannya, dapat memutus perkara dengan menyatakan seseorang dapat bertindak sebagai pihak pembeli sekaligus pihak penjual, dalam literatur peraturan yang mengatur mengenai peralihan hak atas tanah, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, maupun dalam peraturan pelaksananya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kata Kunci : Jual Beli Rumah, Kwitansi, dan Akta Jual Beli

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: (Prof.Dr. Mella Ismelina F.R,S.H., M.Hum.)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli Rumah, Kwitansi, dan Akta Jual Beli
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 03:24
Last Modified: 06 Nov 2023 05:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34058

Actions (login required)

View Item View Item