Perjanjian Kerjasama Yang Dibuat Para Pihak Atas Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tni Ad (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2600 K/Pdt/2018)

Hidayatulloh, Maria Ulfah (2021) Perjanjian Kerjasama Yang Dibuat Para Pihak Atas Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tni Ad (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2600 K/Pdt/2018). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Halaman Depan_Maria Ulfah Hidayatulloh_217192017.pdf

Download (656kB)
[img] Text
Bab isi_Maria Ulfah Hidayatulloh_217192017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Maria Ulfah Hidayatulloh_217192017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (215kB)
[img] Text
Lampiran_Maria Ulfah Hidayatulloh_217192017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai Undang-Undang dan mengikat para pihak yang membuatnya. Karena setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan di kategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. Dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI AD tersebut terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak, karena dalam melaksanakan suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa: 1. Pembatalan perjanjian sepihak tersebut, terdapat pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh Kodam Jaya sebagai pihak dalam pelaksanaan perjanjian karena mengandung kesewenang-wenangan, atau menggunakan posisi dominannya untuk memanfaatkan posisi lemah (keadaan merugikan kepada PT. Cakra Asia Agung), maka hal tersebut termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum, karena perbuatan kesewenang-wenangan tersebut di luar dari pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian, sehingga bukan merupakan Wanprestasi, namun lebih ke arah melanggar kewajiban hukumnya untuk selalu beritikad baik dalam perjanjian. 2. Resiko yang terjadi apabila suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak di batalkan secara sepihak, maka yang membatalkan secara sepihak yaitu Kodam Jaya/Jayaklarta harus mengganti kerugian materil yang diderita oleh pihak yang dirugikan yaitu PT. Cakra Asia Agung sebesar Rp. 40.313.050.000,- (Empat puluh miliar tiga ratus tiga belas juta lima puluh ribu rupiah).

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Perikatan, Perjanjian, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:02
Last Modified: 13 Nov 2023 08:42
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34063

Actions (login required)

View Item View Item