Penggelapan oleh Notaris terhadap Uang Titipan Penghadap dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 29/PID.B/2020/PN Pwk)

Melyana, Melyana (2021) Penggelapan oleh Notaris terhadap Uang Titipan Penghadap dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 29/PID.B/2020/PN Pwk). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Bab isi_Melyana_217192025.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Melyana_217192025.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
Halaman Depan_Melyana_217192025.pdf

Download (628kB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Melyana_217192025.pdf
Restricted to Registered users only

Download (132kB)

Abstract

Penerimaan uang titipan oleh Notaris dalam pembuatan akta sering kali dilakukan oleh Notaris demi efisiensi waktu. Tak dapat dipungkiri, penitipan uang seperti ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum, salah satunya adalah penggelapan. Sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang perlu dikaji lebih lanjut, yakni sebagai berikut : 1) Bagaimana akibat hukum dan tanggung jawab Notaris yang menerima uang titipan dalam pembuatan perjanjian kerjasama (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 29/PID.B/2020/PN PWK)?, 2) Bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang melakukan penggelapan dengan pemberatan dalam pembuatan perjanjian kerja sama (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 29/PID.B/2020/PN PWK)? Untuk meneliti permasalahan, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika Notaris menerima uang titipan, maka akan muncul perjanjian penitipan, dimana hal ini mengakibatkan akta autentik yang telah dibuat notaris terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan, selain itu berdasarkan Pasal 52 Ayat (3) UUJN, Notaris dapat dituntut untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga. Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 29/PID.B/2020/PN PWK yang menjatuhkan amar putusan bahwa Notaris terkait telah melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah keliru, karena seharusnya Notaris tersebut dituntut dengan pasal penggelapan dengan pemberatan (Pasal 374 KUHP), mengingat ia menggunakan jabatannya untuk menerima uang tersebut, dimana jabatan notaris adalah jabatan yang sangat dipercayai oleh para penghadap dan dianggap pihak yang netral. Hal ini merupakan faktor pemberat dalam tindak pidana penggelapan tersebut. Apabila mengacu pada UUJN, UUJN belum mengatur secara jelas terkait ketentuan-ketentuan penggelapan oleh Notaris. Namun bila mengacu pada Pasal 13 UUJN jo. Pasal 374 KUHP, maka Notaris dapat dijatuhkan sanksi jabatan dari peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian secra tidak hormat. Penulis merekomendasikan Majelis Hakim seyogyanya lebih jeli dalam menentukan ketentuan sebagai dasar pemidanaan bagi terdakwa, selain itu sudah saatnya UUJN mengatur ketentuan-ketentuan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunardi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: penggelapan, uang titipan, notaris
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:08
Last Modified: 13 Nov 2023 08:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34065

Actions (login required)

View Item View Item