Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polri Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Hukum Atas Akta Yang Dibuatnya

Trismala, Lusi (2021) Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik Polri Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Hukum Atas Akta Yang Dibuatnya. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER LUSI TRISMALA.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Lusi Trismala.pdf

Download (52kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Lusi Trismala.pdf

Download (12kB)
[img] Text
Kata Pengantar Lusi Trismala.pdf

Download (95kB)
[img] Text
Daftar Isi Lusi Trismala.pdf

Download (38kB)
[img] Text
Abstrak Lusi Trismala.pdf

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA LUSI TRISMALA.pdf

Download (113kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Notaris yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan dilaporkan kepada Penyidik Polri. Dalam proses penyidikan diperlukan keterangan notaris baik sebagai saksi maupun tersangka untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi namun penyidik tidak dapat segera memanggil Notaris karena terdapat tata cara pemanggilan Notaris dalam suatu peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana prosedur hukum yang berlaku terhadap pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atas akta yang dibuatnya, bagaimana status hukum Notaris dari segi jabatan dan kewenangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polri dan bagaimana akibat hukum atas akta yang telah dibuat Notaris yang sedang dalam proses penyidikan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji dan memahami permasalahan yang ditentukan secara yuridis, semua data dianalisis dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemanggilan notaris, penyidik harus meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah terlebih dahulu sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diperkuat dengan MoU Nomor 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan Nomor B/46/VIII/2018 yang kemudian diatur lebih rinci di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Notaris sebagai saksi maupun tersangka tetap aktif dan berwenang membuat akta berdasarkan asas praduga tak bersalah serta Notaris dalam proses penyidikan tidak membawa akibat hukum terhadap akta yang dibuatnya berdasarkan asas praduga sah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr., Mella Ismelina F. Rahayu S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pemanggilan, Notaris, Penyidik Polri
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 05:47
Last Modified: 24 Feb 2022 05:47
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34074

Actions (login required)

View Item View Item