Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Kewajibannya Melaporkan Transaksi Mencurigakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ibrahim, Muhammad Raditya Pratama (2021) Kewenangan Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Kewajibannya Melaporkan Transaksi Mencurigakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
1. HALAMAN MUKA (COVER) LUAR.pdf

Download (92kB)
[img] Text
2. Halaman Judul.pdf

Download (92kB)
[img] Text
3. Lembar Pengesahan TTD.pdf

Download (8kB)
[img] Text
4. Lembar Persetujuan TTD.pdf

Download (40kB)
[img] Text
5. KATA PENGANTAR.pdf

Download (79kB)
[img] Text
6. DAFTAR ISI.pdf

Download (41kB)
[img] Text
7. ABSTRAK.pdf

Download (96kB)
[img] Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (173kB)

Abstract

Berkembangnya modus tindak pidana pencucian uang dalam bentuk transaksi mencurigakan sering sekali memanfaatkan Notaris untuk menyembunyikan harta dari hasil kejahatan melalui perbuatan yang membutuhkan akta Notaris, para pelaku memanfaatkan Notaris karena Notaris merupakan profesi yang mengemban rahasia jabatan, pemerintah memasukan Notaris selaku pihak pelapor transaksi mencurigakan yang disebutkan dalam PP Pihak Pelapor TPPU. Pokok permasalahannya adalah: bagaimana kewenangan Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan? dan bagaimana perlindungan hukum Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan berdasarkan UUTPPU?. Penelitian dilakukan dengan metode normatif yuridis, yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder dan didukung dengan wawancara dengan narasumber yang ditentukan, teknik analisis yang bersifat deduktif, dengan hasil penelitian, selaku pihak pelapor Notaris berwenang dan diharuskan guna menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa berdasar pada PERMENKUMHAM 9/2017 meliputi identifikasi, verifikasi serta pemantauan transaksi pengguna jasa, notaris juga berwenang untuk memutuskan untuk meneruskan atau mengehentikan hubungan dengan pengguna jasa apabila pengguna jasa menyangkal guna dilakukannya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris untuk melakukan perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta otentik, notaris berwenang melaporkan pengguna jasa kepada PPATK apabila ditemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan. Perlindungan hukum bagi Notaris dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, Pasal 28 UUTPPU menyebutkan, Notaris dikecualikan dari kerahasiaan yang berlaku bagi Notaris, notaris juga mendapatkan perlindungan hukum mengenai kerahasiaan identitas notaris dan keluarganya, serta dibebaskan dari tuntutan secara pidana maupun perdata.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., MM., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Notaris, Pencucian Uang
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Feb 2022 06:56
Last Modified: 24 Feb 2022 06:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34082

Actions (login required)

View Item View Item