Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Sim

Cendikia, Yosua Martin (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Sim. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Yosua Martin Cendikia_205170253_.pdf

Download (373kB)
[img] Text
Bab I-V_Daftar Pustaka_Yosua Martin Cendikia_205170253_.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Yosua Martin Cendikia_205170253_.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Salah satu kasus dalam tindak pidana perkosaan yang menjadi korbannya adalah anak perempuan yang berusia 6 (enam) tahun. Anak perempuan ini dilakukan pemerkosaaan dan pelakunya dijatuhkan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 d Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Di dalam pasal tersebut memuat norma berupa kata minimal dan maksimal dalam penjatuhan sanksi. Seyogyanya hakim menjatuhkan berdasarkan batasan dari minimal dan maksimal dalam norma. Akan tetapi di dalam putusan ini hakim menentukan berbeda dimana ia dijatuhkan 4 (empat) tahun dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun. Penerapan sanksi yang tepat pada putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Sim adalah minimal 5 tahun. Dikarenakan ketentuan pidana minimal melarang hakim untuk menjatuhkan putusan kurang dari 5 tahun. Kerena bertujuan pidana minimal bila ditinjau dari kebijakan hukum merupakan untuk memberikan rasa takut terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu juga, hakim harus juga memperhatikan apakah terdakwa pantas atau tidak untuk dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Anak, Hukum Pidana.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 01 Mar 2022 01:49
Last Modified: 01 Mar 2022 01:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34094

Actions (login required)

View Item View Item