Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/Phpu.D-Xi/2013 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Dikaitkan Dengan Asas Pemilihan Umum/ oleh Tota Prawono

Prawono, Tota (2015) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/Phpu.D-Xi/2013 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Dikaitkan Dengan Asas Pemilihan Umum/ oleh Tota Prawono. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama:TotaPrawono(NIM: 205100111). (B) JudulSkripsi:AnalisisPutusanMahkamahKonstitusiNomor 62/PHPU.D-XI/2013 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Dikaitkan Dengan Asas Pemilihan Umum.(C)Halaman: vii+106+4 Daftar Pustaka + Lampiran; 2014.(D)Kata Kunci:Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, AsasPemilihanUmum. (E) Isi: Dalam pemilu di Indonesia dikenalasas-asas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitulangsung, umum, bebas, rahasia, jujurdanadil, tetapi dalam pemilukada Provinsi Bali Tahun 2013, hak suara pemilih boleh diwakilkan olehpemilih lain. Apakah Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 62/PHPU.D-XI/2013 sudah sesuai dengan asas-asaspemilu yang langsung, umum,bebas, rahasia, jujurdanadil?Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan didukung data wawancara.Data penelitian memperlihatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 yang memperbolehkan pemilih yang diwakilkan oleh pemilih lain dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 jelas bertentangan dengan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagai mana diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Putusan MK pada pemilu kada di Provinsi Bali kontra diktif dengan putusan MK pada pemilukada di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan pemilih dapat memilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan, merupakan akrobat hukum yang jelas dan nyata. Seharusnya MK memberikan kepastian hukum sebagai bagian dari tujuan hukum serta konsisten dengan putusannya terkait pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau pemilih yang diwakilkan oleh orang lain.Hal ini mutlak diperlukan supaya ada kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilu yang akan datang. (F) Acuan :22 (1990-2014). (G)Dosen Pembimbing TatangRuchimat, S.H., M.H.(H)Penulis TotaPrawono

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 07:13
Last Modified: 06 Jul 2018 07:13
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3414

Actions (login required)

View Item View Item