Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek dalam Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim.

Pratama, Kevin Hernando (2021) Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek dalam Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
BAB I-V_Kevin Hernando Pratama_205150020.pdf
Restricted to Registered users only

Download (66MB)
[img] Text
Cover-Abstrak_Kevin Hernando Pratama_205150020.pdf

Download (8MB)
[img] Text
Lampiran_Kevin Hernando Pratama_205150020.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

PPAT berwenang membuat akta tanah harus memiliki kecakapan, ketelitian, serta kemampuan dalam bidang hukum tanah. PPAT dalam membuat akta tanah harus berdasarkan sepengetahuan atau persetujuan pemilik objek tanah. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik objek terkait Putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik objek terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Tim adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, karena bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian serta bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Tergugat I selaku PPAT kurang hati-hati dan saksama dalam membuat AJB yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Selain tanggung jawab PPAT secara perdata juga ada tanggung jawab PPAT secara pidana dan administrasi. Secara Pidana, adanya figur palsu termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum pidana. Apabila PPAT terbukti lalai dan tidak teliti dalam melakukan pengecekan identitas penghadap dan hal formil lainnya maka PPAT dimungkinkan untuk dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 263 ayat (2) KUHP. Selanjutnya secara administratif, Tergugat I selaku PPAT tidak menjalankan kewajibannya dan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik IPPAT berkaitan dengan kewajiban dan tugas pokok PPAT serta sumpah jabatan PPAT. Oleh karena itu, Tergugat I selaku PPAT dilihat dari tanggung jawab secara administratif dapat diberhentikan secara tidak hormat. Guna menghindari penyalahgunaan identitas dan pemalsuan tanda tangan pada pembuatan akta PPAT, misalnya dengan mewajibkan PPAT untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta. Hal ini seperti salah satu kewajiban yang harus dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Gunawan Djajaputra, S.H., S.S., M.H.
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, PPAT, Akta Jual Beli
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 Mar 2022 07:53
Last Modified: 07 Mar 2022 07:53
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34163

Actions (login required)

View Item View Item