Analisis Dikabulkannya Banding Oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 03/Pra-Pid/2013/Pt-Mdnyang Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/Puu-Ix/2011 (Studi Kasus : Izin Merk Yang Sah Barang Jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak Dan Tulisan Cap Badak)/ oleh Jaya Mustakim Koem

Koem, Jaya Mustakim (2014) Analisis Dikabulkannya Banding Oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 03/Pra-Pid/2013/Pt-Mdnyang Bertentangan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/Puu-Ix/2011 (Studi Kasus : Izin Merk Yang Sah Barang Jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak Dan Tulisan Cap Badak)/ oleh Jaya Mustakim Koem. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 83 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik dan penuntut umum tidak bisa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan. MK menghapus Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik dan penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan praperadilan. Namun faktanya pada 17 Juni 2013, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan praperadilan penghentian penyidikan tindak pidana memperdagangkan dan penggunaan merek orang lain tanpa seizin pemilik merek yang sah barang jenis Larutan Penyegar Lukisan Badak dan tulisan Cap Badak, oleh Polri. Adapun permasalahannya adalah Bagaimana akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Medan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ?Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif didukung data wawancara dari praktisi hukum. Penulis menarik kesimpulan dari permasalahan yang ada Jika UUD memuat ketentuan yang tidak berkeadilan, harus memilih kepastian atau keadilan, dan hakim boleh memilih mengabaikan kepastian hukum demi rasa keadilan, hakim boleh menafsirkan UUD. Setiap putusan itu harusnya mengandung unsur keadilan yang substantif bukan keadilan yang prosedural. Putusan seorang hakim tidak dapat diturunkan secara logis dari peraturan-peraturan yang berlaku, sebab peraturan itu tidak sempurna, mungkin juga salah atau kurang tepat, sehingga menyebabkan ketidakadilan.Saran dari penulis adalah perlu kiranya di dalam setiap putusan pengadilan ketiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum selalu tercapai guna membentuk suatu penegakan hukum yang adil bagi setiap masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Dikabulkannya banding, Putusan Pengadilan Tinggi, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 08:30
Last Modified: 06 Jul 2018 08:30
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3445

Actions (login required)

View Item View Item