Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Praperadilan Ravio Patra Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn-Jkt.Sel)

Putri, Catherina Amanda (2022) Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Praperadilan Ravio Patra Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 63/Pid.Pra/2020/Pn-Jkt.Sel). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Catherina Amanda Putri_205180134 SKRIPSI 2022.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Catherina Amanda Putri_205180134 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Catherina Amanda Putri_205180134 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah membagi fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga penegak hukum sehingga penting adanya keserasian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut. Salah satu lembaga yang dapat menjaga keserasian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga penegak hukum adalah lembaga praperadilan. Penelitian ini memiliki maksud dan tujuan untuk menganalisis penolakan permohonan praperadilan Ravio Patra dengan Nomor Putusan 63/Pid.Pra/2020/Pn.Jkt.SeL Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan berdasarkan pada konsep hukum dalam Undang-Undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana analisis terhadap penolakan permohonan praperadilan Ravio Patra dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis kualitatif. Dalam perkara praperadilan, hakim harus menjatuhkan putusan dalam waktu 7 (tujuh) hari sehingga hakim sering tergesa-gesa dalam menjatuhkan putusan tanpa disertai dengan pertimbangan yang cukup matang. Pada umumnya, suatu keadilan sangat bergantung pada itikad baik dan integritas para hakim yang terlibat dalam perkara yang bersangkutan. Permohonan praperadilan diajukan untuk melakukan sebuah pengujian terhadap berbagai upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka melaksanakan kewenangannya. Hakim Tunggal yang mengadili perkara praperadilan ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra dengan alasan bahwa Hakim Tunggal dalam perkara ini hanya menilai aspek formil sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Sedangkan, alat bukti yang diajukan Ravio Patra dan pihaknya pada saat persidangan tidak didukung oleh aspek formil. Jika dilihat juga dari keterangan saksi dan keterangan ahli yang diajukan oleh Ravio Patra di dalam persidangan praperadilan, dapat diketahui bahwa terdapat aspek formil di dalamnya. Jadi dalam hal ini, Ravio Patra dan Polda Metro Jaya sudah mengajukan aspek formil dalam pembuktiannya. Dengan alasan penolakan permohonan praperadilan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hakim Tunggal yang mengadili perkara ini kurang memberikan alasan dan pertimbangan yang jelas untuk menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.
Uncontrolled Keywords: Analisis, Permohonan, Praperadilan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 29 Mar 2022 05:12
Last Modified: 29 Mar 2022 05:12
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34644

Actions (login required)

View Item View Item