Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Perluasan Penafsiran Terhadap Obyek Praperadilan Yang Telah Diatur KUHAP (Studi Kasus Putusan No 21/PUU-XII/2014) / oleh Ghifari

GHIFARI, GHIFARI (2015) Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Perluasan Penafsiran Terhadap Obyek Praperadilan Yang Telah Diatur KUHAP (Studi Kasus Putusan No 21/PUU-XII/2014) / oleh Ghifari. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

abstrak (A)Nama /NIM: GHIFARI / 205110013 (B) Judul Skripsi:Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Perluasan Penafsiran Terhadap Obyek Praperadilan Yang Telah Diatur KUHAP (Studi Kasus Putusan No 21/PUU-XII/2014)?. (C)Halaman : vii + 118 + 4 Daftar Pustaka + lampiran; 2015 (D)Kata Kunci : Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Penafsiran, Praperadilan (E) Isi: Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Namun dalam prakteknya, ditemukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melampaui kewenangannya (detournement de pouvoir) karena memperluas objek pra peradilan sehingga MK mengambil alih fungsi DPR sebagai pembuat Undang-Undang seperti halnya dalam Kasus Putusan No 21/PUU-XII/2014. Pemohon Bachtiar Abdul Fatah mengajukan permohonan judicial review Pasal 77 huruf (a) KUHAP karena dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945. Permasalahan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan perluasan terhadap obyek praperadilan yang telah diatur dalam KUHAP? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil analisis, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan perluasan objek praperadilan karena KUHAP bersifat limitatif dan yang berwenang merubah undang-undang adalah DPR. Kewenangan MK hanya sebatas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. DPR sebaiknya mengubah Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi agar mengatur tentang adanya lembaga khusus yang megawasi produk-produk putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari pelampauan wewenang. (F) Daftar Acuan : 38 (1945 - 2015) (G) Dosen Pembimbing : Cut Memi, S.H., M.H. (H)Penulis : Ghifari

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 06 Jul 2018 09:02
Last Modified: 06 Jul 2018 09:02
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3467

Actions (login required)

View Item View Item