Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Datanya Merupakan Data Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk)

Harahap, Shela Oktaharyani (2021) Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Datanya Merupakan Data Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Shela Harahap_205160155_Skripsi 2021.pdf

Download (432kB)
[img] Text
BAB I-V_Daftar Pustaka_Shela Harahap_205160155_Skripsi 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Shela Harahap_205160155_Skripsi 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

PPAT mempunyai peran yang sangat penting dalam pendaftaran tanah yaitu membantu Kepala BPN Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam pendaftaran tanah, namun dalam prakteknya ada pemalsuan data baik yang dilakukan oleh penghadap atau pihak lain. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana kekuatan hukum akta jual beli yang datanya merupakan data palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk; dan bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN.Dpk. secara nyata terdapat cacat yuridis di dalam AJB No. 156/8/Sawangan/1997 tanggal 28 Juli 1997 yang dibuat di hadapan Soekaimi, S.H., PPAT wilayah Kabupaten Bogor sehingga akta tersebut tidak memenuhi syarat materiil dari suatu akta autentik dan berakibat dapat dibatalkannya akta tersebut oleh putusan pengadilan. Keterangan palsu bisa diberikan atau digunakan oleh beberapa pihak dalam peralihan hak atas tanah, baik dari pihak penghadap ataupun PPAT. Keterangan palsu yang disampaikan penghadap dalam pembuatan akta mengakibatkan suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian, karena terdapatnya cacat kehendak. Terkait adanya tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, tentu ada tanggung jawab yang harus diembannya oleh seorang PPAT, baik itu tanggung jawab administrasi, perdata, maupun pidana. Hendaknya dalam melakukan pembuatan akta jual beli PPAT selalu bersandar pada ketentuan hukum yang ada, karena akta autentik sangat mempengaruhi kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. PPAT perlu lebih memahami ketentuan yang ada untuk menghindarkan dirinya dari sanksi pemberhentian, baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat, maupun tuntutan ganti rugi dari para pihak serta dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada moralitas dan integritas yang tinggi terhadap profesi dan jabatannya selaku PPAT.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.Hum., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Akta Jual Beli, Data Palsu
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 06 Apr 2022 23:29
Last Modified: 06 Apr 2022 23:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34770

Actions (login required)

View Item View Item