Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Wings Air Atas Kerusakan Bagasi Penumpang Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Medan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Mdn.)

Tarigan, Josua (2021) Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Wings Air Atas Kerusakan Bagasi Penumpang Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Medan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Mdn.). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Josua tarigan_205160081_SKRIPSI 2021.pdf

Download (346kB)
[img] Text
BAB I-V_Daftar Pustaka_Josua tarigan_205160081_SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Josua tarigan_205160081_SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pada saat melakukan transportasi menggunakan pesawat udara, kadangkala penumpang dihadapkan pada hal yang tidak menyenangkan terkait dengan bagasi yang hilang/rusak. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang perusahaan penerbangan apabila terjadi kerusakan bagasi dan bagaimana tanggung jawab perusahaan penerbangan Wings Air atas kerusakan bagasi penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Studi Kasus: Pengadilan Negeri Medan Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Mdn.). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penumpang pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerusakan/kehilangan barang, penumpang dapat mengajukan klaim kepada pihak maskapai penerbangan selaku penyedia jasa angkutan udara, yang mana penumpang yang mengalami kerugian berhak memilih upaya hukum yang akan digunakan sebagai penyelesaian sengketa. Di mana ada tiga macam konsep dasar tanggung jawab hukum yaitu tanggung jawab hukum atas dasar kesalahan (liability based on fault), tanggung jawab hukum atas dasar praduga bersalah (presumption of liability), dan tanggung jawab hukum mutlak (strict liability). Di Indonesia undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pengangkutan udara menganut prinsip anggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability). Bentuk tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap kehilangan/kerusakan bagasi tercatat dalam angkutan udara dilakukan oleh maskapai penerbangan dengan memberikan ganti rugi menurut Pasal 5 ayat (1) Permenhub No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara menetapkan bahwa besarnya ganti rugi bagasi tercatat adalah setingi-tingginya Rp.200.000,00 tiap kilogram dan maksimal Rp.4.000.000,00 per bagasi yang dinilai cukup sepadan dengan nilai bagasi yang hilang milik penumpang. Maskapai Penerbangan agar lebih mempertegas tanggung jawab terhadap bagasi penumpang yang hilang/rusak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Tanggug Jawab, Wings Air, Kerusakan Bagasi
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 Apr 2022 22:29
Last Modified: 07 Apr 2022 22:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34796

Actions (login required)

View Item View Item