KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MANTAN ISTERI PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR: 299/PDT.G/2021/PA.JU)

Azmi, Aji Ulul (2021) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MANTAN ISTERI PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR: 299/PDT.G/2021/PA.JU). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Aji Ulul Azmi_205160223_SKRIPSI 2021.pdf

Download (180kB)
[img] Text
BAB I-V_Daftar Pustaka_Aji Ulul Azmi_205160223_SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Aji Ulul Azmi_205160223_SKRIPSI 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pemenuhan nafkah isteri tidak hanya berlaku dalam perkawinan, tetapi juga masih ada kewajiban membrikan hak-hak kepada mantan isteri pasca perceraian. Problematikanya yang sering banyak di temukan dalam kasus perceraian yaitu hak-hak mantan isteri terhadap uang iddah dan mut’ah tidak terpenuhi padahal amar putusan pengadilan telah menetapkan mantan suami untuk memberikan hak tersebut. Hal ini seperti terjadi dalam Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 299/Pdt.G/2021/Pa.Ju, sehingga timbul permasalahan bagaimanakah kepastian hukum terhadap hak-hak mantan isteri pasca perceraian terhadap hak uang iddah dan mut’ah? dan bagaimana upaya hukum apabila pembayaran iddah dan mut’ah tidak dilaksanakan sesuai amar Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor: 299/PDT.G/2020/PA.JU? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Bedasarkan kajian analisis bahwa amar putusan dalam perkara cerai talak pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 299/PDT.G/2021/PA.JU terkait hak-hak isteri pasca perceraian terhadap hak uang iddah dan mut’ah, belum memberikan kepastian hukum terutama pada kepastian eksekusi putusan hakim. Hal ini dikarenakan amar putusan yang mewajibkan mantan suami membayar uang iddah dan mut’ah belum diterima sebelum ikrar talak dijatuhkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi isteri yang diceraikan. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak mantan isteri apabila pembayaran iddah dan mut’ah tidak dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan sarana yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan agama. Disarankan bagi pasangan suami isteri diperlukan pemahaman dan kesadaran tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalani hubungan pernikahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian hukum, hak istri, pasca perceraian
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 07 Apr 2022 22:56
Last Modified: 07 Apr 2022 22:56
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34799

Actions (login required)

View Item View Item