PERLINDUNGAN KREDITUR TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 182/Pid.B/2018/PN CJR)

Michelle, Elizabeth (2022) PERLINDUNGAN KREDITUR TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 182/Pid.B/2018/PN CJR). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover - Abstrak_Elizabeth Michelle_205190049 SKRIPSI 2022.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar pustaka_Elizabeth Michelle_205190049 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Elizabeth Michelle_205190049 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

(F) Teman terdakwa bernama Bambang meminjam unit mobil Suzuki yang telah dikreditkan di PT. Mandiri Utama Finance, dengan janjinya bahwa ia akan membayar angsuran setiap bulannya. Terdakwa mengalihkan mobil yang sudah dijaminkan ke PT. Mandiri Utama Finance tanpa sepengetahuan kreditur sehingga tindakan ini melanggar hukum. Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur atas tindakan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur dan Bagaimana akibat hukum dari pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur dalam Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 182/Pid.B/2018/PN CJR? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulis memperlihatkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Tindakan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Kreditur sudah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat dilihat pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yaitu Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada. Akibat Hukum Dari Pengalihan Objek Jaminan Fidusi Oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur yaitu Atas segala tindakan dan kelalaian pemberi fidusia, penerima fidusia berdasarkan karena kelalaian tersebut tidak bertanggung jawab, sebagamana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penulis memberikan saran yaitu Untuk memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, sebaiknya melakukan pendaftaran jaminan fidusia terlebih dahulu sesuai dalam ketentuan Pasal 11 UUJF dan Kreditur harus melakukan pemantauan yang lebih atau teliti atas berjalannya fasilitas kredit debitur dan memastikan keaslian dari dokumen tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hanafi Tanawijaya S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jaminan, Fidusia, pengalihan
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 08 Apr 2022 06:46
Last Modified: 08 Apr 2022 06:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34813

Actions (login required)

View Item View Item