Kebijakan Non Penal Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasn Seksual Oleh Tenaga Pendidik Kepada Peserta Didik

Saputra, Adityo (2022) Kebijakan Non Penal Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasn Seksual Oleh Tenaga Pendidik Kepada Peserta Didik. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Adityo Saputra_205180146_Skripsi 2022.pdf

Download (375kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Adityo Saputra_205180146_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran-Adityo Saputra_205180146_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (635kB)

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara, termasuk menjamin perlindungan anak, karena anak juga memiliki hak-hak yang melekat dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Anak adalah tumpuan generasi masa depan bangsa, mereka berhak mendapat perlakuan yang manusiawi. Dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terdapat 2 (dua) sarana yaitu; sarana penal dan sarana non penal. Hukum pidana atau sarana penal memiliki keterbatasan yang membuat sarana penal dinilai kurang efektif dalam menangani kejahatan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Kebijakan yang paling startegis adalah sarana non penal, karena kebijakan pencegahan dinilai lebih tepat dalam menangani kejahatan kekerasan seksual di lingkungan sekolah adalah kebijakan non penal dapat masuk ke sistem perencanaan pembangunan nasional maka dari itu terdapat beberapa regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual seperti Undang-Undang, Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri. Kemudian terdapat beberapa lembaga yang berperan dalam upaya pencegahan kejahatan kekerasan seksual di lingkungan sekolah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Negara Republik Negara Republik Indonesia, dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta menindak lanjuti instruksi yang diberikan oleh presiden. Upaya yang diberikan oleh lembaga-lembaga negara tersebut maka kebijakan non penal akan tercapai dalam mewujudkan perlindungan terhadap anak, melalui sarana non penal atau upaya pencegahan, akan tetapi masih kurangnya regulasi yang mengatur terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekolah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Ade Adhari, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: kebijakan non penal, kekerasan seksual, pencegahan, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, perlindungan anak.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Apr 2022 04:57
Last Modified: 12 Apr 2022 04:57
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34847

Actions (login required)

View Item View Item