BATAS MAKSIMAL HAK MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Fiona, Evangeline (2022) BATAS MAKSIMAL HAK MOGOK KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Evangeline Fiona_205180008_Skripsi 2022.pdf

Download (386kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Evangeline Fiona_205180008_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (746kB)
[img] Text
LAmpiran_Evangeline Fiona_205180008_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Mogok kerja merupakan hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Hak mogok kerja ini jelas diatur dalam Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mogok kerja tidak dapat dilakukan secara bebas, ada batas dan ketentuan yang mengaturnya, yaitu dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Namun dalam beberapa kasus, masih sering terjadi aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah, namun dianggap melanggar peraturan yang berlaku karena tidak terpenuhinya syarat- syarat untuk melakukan mogok. Kriteria agar mogok yang dilakukan oleh pekerja/buruh sehingga para pekerja/buruh dapat menggunakan haknya dan mendapatkan jaminan hukum. Aturan mogok kerja tidak berlaku universal bagi semua jenis perusahaan. Untuk jenis perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, mogok kerja diwajibkan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas. Padahal, hakekat mogok kerja menghendaki bahwa mogok kerja merupakan tindakan yang berupa menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang bertujuan untuk menekan pengusaha agar menerima tuntutan pekerja/buruh. Bila mogok kerja dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas maka kegiatan menghentikan atau memperlambat pekerjaan tidak terpenuhi, sehingga tujuan mogok kerja tidak tercapai. Pengaturan tersebut mereduksi arti mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh, karena tidak sesuai dengan hakekat mogok kerja. Melakukan mogok secara sah tetap mendapatkan upah sesuai pada Pasal 145 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bila pekerja/buruh pada waktu mogok kerja dilaksanakan seharusnya tidak bekerja, maka semestinya hari itu mereka tidak mendapatkan upah sesuai asas no work no pay. Namun, Pasal 145 tersebut merupakan bentuk pengecualian asas no work no pay, sehingga selama mogok kerja dilakukan secara sah, pekerja/buruh tetap mendapatkan upah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Mogok, Kriteria Mogok Sah dan Tidak Sah, Ketenagakerjaan.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Apr 2022 05:00
Last Modified: 12 Apr 2022 05:00
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34848

Actions (login required)

View Item View Item