Penolakan Pembatalan Merek Diakibatkan Daluwarsa Antara Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Ditinjau Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 44/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 794 K/Pdt.Sus-HKI/2020).

Tandrajaya, Jesslyn Evelina (2022) Penolakan Pembatalan Merek Diakibatkan Daluwarsa Antara Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Ditinjau Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. (Studi Putusan Pengadilan Niaga No. 44/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 794 K/Pdt.Sus-HKI/2020). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Jesslyn Evelina Tandrajaya _205180187 SKRIPSI 2022.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Jesslyn Evelina Tandrajaya _205180187 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Jesslyn Evelina Tandrajaya _205180187 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang didapat dari hasil karya intelektual yang diciptakan atau dibuat oleh manusia. Salah satu jenis HKI adalah merek. Merek haruslah didaftarkan karena dengan didaftarkannya menimbulkan suatu hak atas merek yang bersifat eksklusif dan mutlak. Merek dapat diajukan pembatalan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun mengenai pembatalan merek adanya batasan yakni merek hanya dapat dilakukan pembatalan selama 5 tahun sejak merek tersebut didaftarkan, melebihi hal tersebut pembatalan merek dapat dikatakan telah daluwarsa. Pembatalan merek dapat dilakukan tanpa batas waktu jika merek tersebut ditemukan adanya unsur itikad tidak baik. Daluwarsa adalah alat untuk memperoleh atau membebaskan diri dari suatu perikatan tertentu. Maka dari itu Penulis tertarik untuk meneliti sebuah permasalaha yakni bagaimana penolakan pembatalan merek diakibatkan daluwarsa antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Studi putusan Pengadilan Niaga No. 44/Pdt.Sus.Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 794 K/Pdt.Sus-HKI/2020)? Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapat ialah dalam memutus perkara setiap hakim memiliki pandangan yang berbeda, seperti dalam kasus para hakim memiliki perbedaan pandangan yang berbeda mengenai daluwarsa. Hakim Pengadilan Niaga menggunakan daluwarsa sebagai dasar dalam menolak gugatan pembatalan merek, sedangkan Hakim Mahkamah Agung menggunakan bahwa itikad tidak baik dapat mengesampingkan daluwarsa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Merek, Daluwarsa, Merek Terkenal
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Apr 2022 06:54
Last Modified: 12 Apr 2022 06:54
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34863

Actions (login required)

View Item View Item