Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kejahatan Berhubungan Dengan Jabatan Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG)

Putra, Boby Harnendi (2022) Akibat Hukum Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kejahatan Berhubungan Dengan Jabatan Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Boby Harnendi Putra_205170122 SKRIPSI 2020.pdf

Download (557kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Boby Harnendi Putra_205170122 SKRIPSI 2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Boby Harnendi Putra_205170122 SKRIPSI 2020.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (16MB)

Abstract

Aparatur Sipil Negara merupakan suatu lembaga pemerintah Indonesia yang di buat dengan tujuan menjalankan pemerintahan untuk mewujudkan cita cita bangsa, Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di balik fungsi pelaksanaan nya sebagai pembantuan negara Indonesia, disisi lain Aparatur Sipil Negara tidak luput dari perbuatan tindak pidana, adapun perbuatan tindak pidana yang di bahas merupakan tindak pidana berhubungan dengan jabatan, tindak pidana yang di lakukan oleh aparatur sipil negara memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan yang terhenti, perekonomian yang melambat, dan masih banyak lagi. Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan akan langsung di berikan sanksi hukum, adapun sanksi yang dapat di berikan ialah sanksi secara pidana ataupun sanksi secara administratif, di dalam pembahasan ini Aparatur Sipil Negara yang melakukan kejahatan jabatan dapat di kenakan ketentuan yang sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sampai dengan Undang – Undang Tindak Pidana korupsi, lebih lanjut mengenai sanksi administratif nya, dapat di jatuhkan hukuman berupa ganti rugi sampai dengan pemberhentian, namun pemberhentian yang akan di kenakan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana jabatan tersebut tidak dapat di lakukan secara Cuma – Cuma, adapun lembaga – lembaga pemerintahan serta pejabat pemerintah yang di berikan oleh undang – undang yaitu presiden, menteri, gubernur, sampai dengan bupati. Tidak sampai disitu, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara juga turut berpartisipasi dalam memberikan pengusulan serta melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berkerja di dalam pemerintahan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Rasji, S.H, M.H.
Uncontrolled Keywords: Aparatur Sipil Negara, Hukum Kepegawaian, Kejahatan Jabatan.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 12 Apr 2022 07:41
Last Modified: 12 Apr 2022 07:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34864

Actions (login required)

View Item View Item