Analisis Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas I Atas Kesalahan Redaksional Risalah Lelang Terkait Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Permohonan Kepada Ketua Pengadilan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2018/PN.Snt).

Ferels, Lavetta (2022) Analisis Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas I Atas Kesalahan Redaksional Risalah Lelang Terkait Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Permohonan Kepada Ketua Pengadilan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2018/PN.Snt). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Lavetta Ferels_205180117_Skripsi 2022.pdf

Download (209kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Lavetta Ferels_205180117_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (511kB)
[img] Text
Lampiran_Lavetta Ferels_205180117_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penetapan Nomor 02/Eks.HT/2018/PN.SNT, mengabulkan permohonan pencabutan eksekusi. Pada Kutipan Risalah Lelang nomor: 203/2013 terurai obyek lelang yang terjual namun terdapat kesalahan redaksional perihal Turbin PLTU, seharusnya Bangunan Turbin PLTU. Bagaimana tanggung jawab Pejabat Lelang Kelas I atas kesalahan redaksional Risalah Lelang? Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas kesalahan redaksional Risalah Lelang?. Permasalahan dianalisis secara komprehensif dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang, selanjutnya dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. Pihak pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli. Pembetulan kesalahan redaksional setelah Risalah Lelang ditutup dan ditandatangani tidak boleh dilakukan, kecuali terdapat kesalahan redaksional yang bersifat prinsipiil terkait legalitas subjek dan objek lelang yang dapat merugikan penjual dan/atau pembeli apabila tidak dilakukan pembetulan, atau menjadi temuan Superintenden atau aparat fungsional pemeriksa dan perlu ditindaklanjuti dengan pembetulan. Pembetulan kesalahan redaksional dituangkan dalam Berita Acara Peringatan tertulis merupakan sanksi tingkat terendah yang dapat diberikan kepada Pejabat Lelang bilamana terjadi kesalahan redaksional risalah lelang. Pasal 40 Peraturan Penjualan di Muka Umum di Indonesia (Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189, berlaku sejak 1 April 1908 menyatakan bahwa Juru lelang bertanggungjawab atas semua kerugian yang timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan pasal 37, 38, dan 39 tersebut diatas. Dimana pada pasal 37, 38 dan 39 pada pokoknya menguraikan mengenai risalah lelang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputera, S.H., M.H., S.S.
Uncontrolled Keywords: Kutipan Risalah Lelang, Kesalahan Redaksional, Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas I.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 14 Apr 2022 03:07
Last Modified: 14 Apr 2022 03:07
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34897

Actions (login required)

View Item View Item