Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Tallaut, Lambertus Josua (2022) Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Lambertus Josua Tallaut_205180245 SKRIPSI 2022.pdf

Download (943kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Lambertus Josua Tallaut_205180245 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Lambertus Josua Tallaut_205180245 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Tipikor adalah perbuatan paling jahat yang menimbulkan kerugian negara yang angkanya masih tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia. Kewenangan penyidikan perkara Tipikor dimiliki oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Untuk menjamin kepastian hukum, Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) menentukan kriteria perkara yang menjadi kewenangan penyidikan KPK. Dalam tatanan praktik, kriteria tersebut disidik oleh Kejaksaan yang membuat ketidakpastian hukum terhadap penerapan Pasal 11. Ketidakpastian hukum menciderai nilai kepastian hukum yang merupakan tujuan yang dituju oleh hukum, serta menciderai salah satu unsur dalam negara hukum. Permasalahan yang muncul adalah yang pertama tentang bagaimana kepastian hukum penerapan kriteria penyidikan perkara Tipikor oleh KPK RI dan kedua adalah mengapa Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap kriteria penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, spesifikasi penelitian adalah deskriptif-analitis, jenis dat teknik pengumpulan data adalah data perimer dengan teknik studi kepustakaan dan data sekunder dengan teknik wawancara, pendekatan penelitian adalah pendekatan undang-undang dan pendekata kasus serta teknik analsis data kualitatif. Kepastian adalah nilai hukum, oleh karena itu harus dijunjung karena konsekuensinya adalah tujuan daripada huku. Tindakan kejaksaan menyidik perkara Tipikor merupakan kewenangan KPK menimbulkan ketidakpastian hukum yang artinya melanggar nilai kepastian hukum. Alasan kejaksaan yang menyatakan bahwa Pasal 11 hanyalah norma jelas tidak benar, karena Pasal 11 adalah bagian dari kebijakan formulasi hukum pidana yang strategis dan juga perkara yang disidik oleh Kejaksaan tersbebut meinumbulkan masalah karena tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang dinilai menciderai rasa keadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Ade Adhari, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 14 Apr 2022 03:39
Last Modified: 14 Apr 2022 03:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34905

Actions (login required)

View Item View Item