Analisis Penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Kasus Penyebaran Berita Bohong Di Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Nomor 277/PID.SUS/2019/PT.DKI)

Sipayung, Sonia Christy (2022) Analisis Penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Kasus Penyebaran Berita Bohong Di Media Sosial (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Nomor 277/PID.SUS/2019/PT.DKI). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Sonia Christy Sipayung_205180226 SKRIPSI 2022.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Sonia Christy Sipayung_205180226 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Sonia Christy Sipayung_205180226 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Berita bohong (hoax) adalah suatu informasi yang tanpa diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya seolah informasi tersebut adalah faktanya. Semakin meningkat perkembangan teknologi, media sosial kerap dijadikan sebagai media dalam melakukan tindak pidana atau cyber crime seperti penyebaran berita bohong. Melihat hal tersebut, pada kasus yang diteliti mengenai aturan hukum yang sudah lampau diterapkan ke dalam kasus berita bohong yang dilakukan di media sosial. Sehingga memunculkan permasalahan terkait bagaimana urgensi Penerapan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikaitkan dengan kasus penyebaran berita bohong di media sosial dalam kasus putusan Pengadilan Nomor 277/PID.SUS/2019/PT.DKI. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil analisis penulisan ini diketahui bahwa terdapat perbedaan unsur-unsur dari kedua pasal tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terpenuhi dalam pembuktian di persidangan disertai dengan alat-alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Demikian dengan Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa diputuskan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dengan kasus karena terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pasal, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong, Media Sosial
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 14 Apr 2022 07:05
Last Modified: 14 Apr 2022 07:05
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34923

Actions (login required)

View Item View Item