Analisis Keabsahan Pengesahan Perjanjian Perdamaian pada Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pt Sentul City, Tbk (Studi Putusan Nomor: 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.)

Lim, Jenny (2022) Analisis Keabsahan Pengesahan Perjanjian Perdamaian pada Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pt Sentul City, Tbk (Studi Putusan Nomor: 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Jenny Lim_205180171_Skripsi 2022.pdf

Download (808kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Jenny Lim_205180171_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
LAmpiran_Jenny Lim_205180171_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59MB)

Abstract

Pada 7 Januari 2021, PT Sentul City, Tbk dimohonkan PKPU oleh PT Prakasaguna Ciptapratama dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, rencana perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditor. Meski rencana perdamaian telah disetujui oleh mayoritas kreditor dan disahkan oleh Pengadilan,namun nyatanya tetap terjadi penolakan atas perjanjian perdamaian tersebut oleh konsumen PT Sentul City, Tbk, alasannya karena perjanjian perdamaian dinilai sangat merugikan konsumen dan justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pertentangan yang dimaksud antara lain dalam perjanjian perdamaian, kreditur konsumen yang akan melakukan akta jual beli (AJB) disyaratkan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara konsumen dan PT Sentul City, Tbk, dimana PPJB mengandung klausula baku berupa kewajiban untuk membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL). Hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, PermenPUPR No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah dan Putusan Peninjauan Kembali No: 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 september 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3415 K/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018. Berdаsаrkаn hal tersebut, penulis tertarik untuk mengаnаlisis keabsahan pengesahan perjanjian perdamaian pada perkara tersebut itikad baik PT Sentul City, Tbk dalam menawarkan perjanjian perdamaian. Mengacu pada permasalahan tersebut, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian pengesahan perjanjian perdamaian harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara pengesahan perjanjian perdamaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam menawarkan suatu perjanjian perdamaian harus dengan itikad baik, tolok ukur itikad baik adalah apabila perjanjian tersebut didasarkan pada pretium iustum y pretium iustum yang mengacu kepada reason and equity yang mengisyaratkan adanya keseimbangan antara kerugian dan keuntungan bagi kedua belah pihak dalam kontrak yang dalam hal ini adalah bagi kreditor dan bagi debitor. Pembatalan perjanjian perdamaian bukanlah satu-satunya jalan guna menyelesaikan sengketa pelaksanaan perjanjian perdamaian, renegosiasi perjanjian perdamaian dan penyelesaian penyelesaian lain diluar kerangka PKPU dapat menjadi pilihan bagi kreditor dan debitor selama disepakati oleh keduanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Assoc. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, PKPU, Kreditor, Debitor, Perjanjian Perdamaian
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 Apr 2022 02:35
Last Modified: 19 Apr 2022 02:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34955

Actions (login required)

View Item View Item