Akibat Hukum Peralihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara Dikaitkan Dengan Prinsip Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Claudya, Clara (2022) Akibat Hukum Peralihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara Dikaitkan Dengan Prinsip Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Clara Claudya_205180298 SKRIPSI 2022.pdf

Download (371kB)
[img] Text
BAB 1-5_Clara Claudya_205180298 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (979kB)
[img] Text
Lampiran_Clara Claudya_205180298 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pentingnya independensi yang dimiliki lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu untuk mempercepat kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri. Namun, dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan pelemahan terhadap lembaga Komisi Pemberantsan Korupsi. Prinsip-prinsip independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana tipikal state independent agencies dan anti-corruption agencies semakin memudar dengan adanya pengaturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan tersebut berimplikasi pada berubahnya status pengawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara dan sebagai obyek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki ruang gerak semakin terbatas dan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya, khususnya eksekutif. Tanpa mereposisi kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi agenda pemberantasan korupsi semakin tidak tentu arah. Hasil dari penelitian ini menunjukan telah hilangnya independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan diubahnya isi dari Pasal 3 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelemahan lembaga ini terlihat dengan dibentuknya dewan pengawas, kemudian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara, sehingga mengakibatkan terikatnya Komisi Pemberantasan Korupsi dengan komando pusat yang membatasi ruang gerak lembaga ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Perubahan Undang-Undang
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 19 Apr 2022 05:22
Last Modified: 19 Apr 2022 05:22
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/34963

Actions (login required)

View Item View Item