Analisis Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) (Studi Kasus: Putusan MA No. 831 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)

Pane, Aksses Patrick Boike (2022) Analisis Penolakan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) (Studi Kasus: Putusan MA No. 831 K/Pdt.Sus-Pailit/2020). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Aksses Patrick Boike Pane_205180223 SKRIPSI 2022.pdf

Download (949kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Aksses Patrick Boike Pane_205180223 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Aksses Patrick Boike Pane_205180223 SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Kepailitan dapat dimohonkan jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Kepailitan merupakan salah satu sarana dalam menyelesaikan utang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu apakah pertimbangan hakim pada tingkat pertama dan Kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, metode penelitian yang digunakan Penulis adalah penelitian hukum normatif. Dalam hal ini pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dan Kasasi sedikit keliru karena hakim menyatakan bahwa adanya utang yang tidak jatuh tempo serta adanya unsur pidana yang membuat pembuktiannya menjadi tidak sederhana. Padahal pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan permohonan pailit dapat diajukan oleh Debitor yang memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak melunasi sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang dimana pada faktanya berdasarkan pernyataan dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) milik konsumen terdapat utang yang sudah jatuh tempo. Adanya unsur pidana tidak membuat perkara tersebut menjadi tidak sederhana karena pasal 8 ayat 4 mengatur bahwa pembuktian sederhana dapat dinyatakan pailit merujuk pada Pasal 2 ayat 1 sehingga seharusnya permohonan Pailit terhadap PT Aku Digital Indonesia (Akumobil) dapat dikabulkan oleh Hakim. Oleh karena itu Hakim harus menegakkan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Penolakan, Permohonan Pernyataan Pailit, Pertimbangan Hukum Hakim
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 25 Apr 2022 03:48
Last Modified: 25 Apr 2022 03:48
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35011

Actions (login required)

View Item View Item