Pertanggungjawaban Hukum Direksi Bumn Dan Anak Bumn Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Darmawangsa, Williem (2022) Pertanggungjawaban Hukum Direksi Bumn Dan Anak Bumn Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Williem Darmawangsa_205180122_Skripsi 2022.pdf

Download (212kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Williem Darmawangsa_205180122_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Williem Darmawangsa_205180122_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Indonesia memandang BUMN dan Anak BUMN sebagai Perusahaan yang bergerak di sektor publik, padahal di lain sisi BUMN dan Anak BUMN merupakan Perusahaan yang berbentuk sebagai Perseroan Terbatas, sebagai Badan Hukum tentunya terdapat akibat-akibat hukum yang memberikan Badan Hukum tersebut kemampuan untuk memiliki harta dan kekayaannya sendiri sepatutnya manusia. Badan Hukum memang tidak dapat bergerak sendiri atas hal tersebut Badan Hukum dapat membentuk roda roda pengurusnya yaitu dalam hal ini Direksi. Namun pandangan pemerintah terkait BUMN dan Anak BUMN sebagai Badan Hukum Publik menimbulkan pertentangan pertentangan di dalamnya yaitu Bagaimana pertanggungjawaban hukum Direksi BUMN dan Anak BUMN dalam membuat suatu keputusan bisnis dan Bagaimana tolak ukur pelanggaran Business Judgment Rule yang menyebabkan kerugian harus ditanggung oleh Direksi, dalam meneliti Penulis menggunakan metode penelitian hukum (yuridis normatif) dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan Teknik pengumpulan data sekunder yang mana menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan kasus dengan metode analisis deskriptif kualitatif. dengan hasil bahwa Pertanggungjawaban Direksi dalam mengambil keputusan di suatu Perseroan Terbatas dibedakan berdasarkan apakah Perusahaan tersebut BUMN ataukah Anak BUMN terlebih dahulu, baru dapat dibedakan antara apakah Pertanggungjawabannya harus secara Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Umum, selanjutnya baru ditentukan berdasarkan sejauh apa Direksi melanggar Anggaran Dasar dan sejauh apa Keterlibatan Direksi dalam menyebabkan ruginya suatu Perusahaan, barulah selanjutnya dilihat apakah Kerugian tersebut memang disebabkan oleh kesalahan direksi, Itikad Baik, adanya kepentingan pribadi dari diri Direksi, dan Melakukan Cut Loss serta dilihat bagaimana Kerugian dapat terjadi. dimana Pertanggungjawaban akan ditentukan oleh Pemegang Saham baik pada BUMN maupun Anak BUMN.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Assoc. Prof. Dr. Ariawan Gunadi S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Direksi, BUMN dan Anak BUMN, Perlindungan Hukum.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 25 Apr 2022 07:33
Last Modified: 25 Apr 2022 07:33
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35020

Actions (login required)

View Item View Item