Tanggung Jawab Hukum Notaris Serta Kepastian Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dipalsukan (Studi Putusan Nomor: 212/PDT/2018/PT.MKS)

Sukmawati, Fitria (2022) Tanggung Jawab Hukum Notaris Serta Kepastian Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dipalsukan (Studi Putusan Nomor: 212/PDT/2018/PT.MKS). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Fitria Sukmawati_217191011_TESIS MKN 2022.pdf

Download (389kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Fitria Sukmawati_217191011_TESIS MKN 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Fitria Sukmawati_217191011_TESIS MKN 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Salah satu pekerjaan yang menawarkan pelayanan jasa dalam bidang hukum khususnya hukum perdata seperti notaris. Notaris dan PPAT merupakan suatu profesi hukum yang sangat berpengaruh dalam sistem hukum, mengingat notaris dan PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik maupun dibawah tangan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa notaris dan PPAT adalah salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia. Dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum, PPAT harus senantiasa berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan Kode Etik PPAT. Notaris senantiasa digambarkan menjalankan fungsi sosial, bertanggung jawab serta mempunyai integritas dan moral yang baik, serta menjunjung tinggi keluhuran dan martabat jabatannya. Realita yang ada dan banyak terjadi di dalam masyarakat adalah untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan dan keinginannya demi mendapatkan keuntungan dan/atau pun memudahkan prosesnya, beberapa orang menempuh proses dengan menghalalkan segala cara bahkan menyalahi aturan hukum. Banyak Para Pihak atau salah satu pihak yang memberikan data, informasi dan keterangan palsu atau tidak sesuai dengan kenyataannya kepada Notaris dan atau PPAT dalam pembuatan akta otentik. Dalam penulisan ini juga penulis akan menganalisis lebih lanjut mengenai Putusan Nomor: 212/Pdt/2018/PT. Mks. dimana ada suatu kasus tentang Notaris yang melakukan pemalsuan akta dengan cara mengubah data-data dala, pembayaran sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada baik itu UUJN maupun Kode Etik. Hal ini tentunya bisa saja menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Bagaimana tanggung jawab hukum terhadap akta otentik yang dipalsukan oleh notaris dalam Studi Putusan Nomor: 212/PDT/2018/PT.MKS? Bagaimana kepastian hukum terhadap akta otentik yang dipalsukan oleh notaris dalam Studi Putusan Nomor: 212/PDT/2018/PT.MKS? Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif. Tanggung jawab seorang Notaris dapat dibedakan menjadi: Tanggung Jawab Perdata; Tanggung Jawab Pidana; Tanggung Jawab Administratif. Pemberian sanksi terhadap Notaris juga merupakan upaya perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.M., M.Kn.
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Kepastian Hukum, Akta Otentik.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 26 Apr 2022 06:29
Last Modified: 26 Apr 2022 06:29
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35037

Actions (login required)

View Item View Item