Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 (Contoh Kasus: Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg KabupatenTangerang)

Ningrum, Wiranti Agustina (2022) Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 (Contoh Kasus: Desa Lembangsari Kecamatan Rajeg KabupatenTangerang). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Wiranti Agustina Ningrum_205180282_Skripsi 2022.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Wiranti Agustina Ningrum_205180282_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Wiranti Agustina Ningrum_205180282_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat menjadi kewajiban setiap individu untuk memelihara dan menjaga eksistensinya sebagai benda yang dinilai sangat ekonomis dengan alasan bahwa tanah ada manfaatnya bagi pelaksanaan pembangunan, tidak sedikit juga tanah bisa saja menimbulkan berbagai macam masalah bagi manusia sehingga penggunaan yang harus dikendalikan dengan sebaik-baiknya agar tidak timbul masalah baru di dalam kehidupan masyarakat. Ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program sertifikat tanah gratis yang disediakan oleh pemerintah ini konsep dari Presiden Jokowi, dengan tujuan mengurangi masalah-masalah tanah yang ada di tengah-tengah masyarakat. Program ini yang sudah dilaksanakan dan dilakukan bertahap. Dalam rangka mewujudkan kehadiran negara dalam bidang pertanahan dengan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 UUPA, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gunawan Djajaputera, S.H., S.S
Uncontrolled Keywords: Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Sertifikat, Hak Atas Tanah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 26 Apr 2022 07:46
Last Modified: 26 Apr 2022 07:46
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35056

Actions (login required)

View Item View Item