Analisis Yuridis Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Akta Pengakuan Hutang(STUDI KASUS PUTUSAN NO. 145/PDT.G/2017/PN.JKT.TMR)

Godlas, Ebenezer Joel (2022) Analisis Yuridis Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Akta Pengakuan Hutang(STUDI KASUS PUTUSAN NO. 145/PDT.G/2017/PN.JKT.TMR). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Ebenezer Joel Godlas_205160264_Skripsi 2022.pdf

Download (422kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Ebenezer Joel Godlas_205160264_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (941kB)
[img] Text
Lampiran_Ebenezer Joel Godlas_205160264_Skripsi 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan KUHPerdata (Studi Kasus: Putusan Nomor 145/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Tmr). Mengenai perjanjian diatur di buku III Kitab UU Hukum Perdata. Dalam buku ketiga tersebut tentang perjanjian menggunakan istilah "perikatan". Perjanjian ialah sebuah aksi dimana satu individu ataupun lebih mengikatkan dirinya pada satu individu ataupun lebih. Demikianlah arti dari sebuah perjanjian yang terdapat pada Kitab UU Hukum perdata, .yakni di pasal 1313. Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan tiap tindakan melawan hukum yang menyebabkan rugi terhadap individu lainnya, mengharuskan individu yang melaksanakan tindakan itu guna menggantikan kerugian Ingkar Janji ialah tak mencukupi ataupun gagal melakukan kewajiban (prestasi) sebagaimana ditetapkan di perjanjian yang diciptakan creditor dan debtor. Default mampu berwujud: Pertama, tak melakukan apa yang mereka bisa minta. Kedua, lakukan apa yang mereka lakukan, namun tak sebagaimana mestinya. Ketiga, lakukan apa yang Anda inginkan tetapi sudah terlambat. Keempat, melaksanakan sesuatu yang berdasar kesepakatan tak diperkenankan terjadi. Default muncul dari kesepakatan (agreement). Maknanya, guna mendalilkan bahwa sebuah subjek hukum sudah wanprestasi, terlebih dahulu wajib terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut timbul kewajiban bagi pihak guna melakukan isi perjanjian (prestasi). Pencapaian ini mampu dicapai jika tak terpenuhi. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi dibedakan menjadi 3 jenis: (1) Prestasi guna memberikan sesuatu (prestasi ini tertuang di Pasal 1237 KUH Perdata); (2) Prestasi guna melaksanakan sesuatu ataupun melakukan sesuatu (prestasi macam ini ada di Pasal 1239 KUHPerdata); (3) Prestasi tak berbuat ataupun tak berbuat sesuatu (prestasi macam ini ada di Pasal 1239 KUH Perdata).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Assoc. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Akta Pengakuan Hutang
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 10 May 2022 02:43
Last Modified: 10 May 2022 02:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35093

Actions (login required)

View Item View Item