Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Ditinjau Dari Pelaksanaan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 28/PDR.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Darmawan, Leslie Garcia (2022) Tanggung Jawab Pelaku Pembangunan Ditinjau Dari Pelaksanaan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 28/PDR.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Daftar Singkatan_Leslie Gracia Darmawan_205180284_SKRIPSI 2022.pdf

Download (472kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Leslie Gracia Darmawan_205180284_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (660kB)
[img] Text
Lampiran_Leslie Gracia Darmawan_205180284_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Setiap kesepakatan merupakan dasar dari sebuah perjanjian. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perikatan awal sebelum transaksi jual beli rumah tapak dan rumah susun dilakukan antara pelaku pembangunan dengan konsumen. PPJB rumah susun dinyatakan dalam akta notaris. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 mewajibkan kepada pelaku pembangunan dalam membuat PPJB harus menguraikan dengan detail luas sarusun untuk rumah susun, mencantumkan posisi wilayah, dan lokasinya. Khusus untuk penjabaran lokasi rumah susun harus disampaikan satuan bangunan rusun, lantai dan nomor unit sarusun. Penulisan ini ditulis dari hasil penelitian yang menyoroti mengenai pertanggungjawaban pelaku pembangunan yang tidak melaksanakan janjinya yang tertuang dalam PPJB dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan? Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa apabila perjanjian dibuat dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undang dan peraturan yang berlaku, maka perjanjian sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban dan kemudian akibat hukum pelaku pembangunan wanprestasi terhadap pihak pembeli adalah ganti rugi secara materiil sesuai dengan ketentuan dalam PPJB. Dalam hal penyelesaian sengketa pihak pembeli dapat menggunakan cara untuk bermusyawarah terlebih dahulu, namun apabila gagal pembeli dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum (litigasi) mupun non hukum (non litigasi)..

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Vera W. S. Soemarwi,S.H.,L.LM.
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Undang-Undang Rumah Susun, Perlindungan Konsumen, PPJB
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 10 May 2022 02:43
Last Modified: 10 May 2022 02:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35095

Actions (login required)

View Item View Item