Kewenangan Pengajuan Permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.)

Halim, Evelyne Julian (2022) Kewenangan Pengajuan Permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa (Studi Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Evelyne Julian Halim_205180155_SKRIPSI 2022.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Evelyne Julian Halim_205180155_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Lampiran_Evelyne Julian Halim_205180155_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu keadaan di mana kreditor memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana pembayaran. Adanya pandemi virus Corona telah meningkatkan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga. Selain itu, pandemi juga telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Pada 10 Desember 2020, Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna diputus PKPU melalui Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Pemohon PKPU dalam putusan ini adalah Nasabah Asuransi Jiwa Kresna. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan tentang PKPU, perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan kewenangan pengajuan permohonan PKPU perusahaan asuransi. Berdasarkan pada Pasal 223 juncto Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU perusahaan asuransi kepada pengadilan niaga. Tata cara permohonan PKPU perusahaan asuransi kepada OJK diatur lebih lanjut dalam POJK No. 28 Tahun 2015 dan KMA RI No. 109/SK/IV/2020. Oleh karena itu, dikabulkannya PKPU Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna melalui Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst., merupakan kekeliruan hukum yang telah mengakibatkan ketidakpastian hukum akan lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengajukan permohonan PKPU perusahaan asuransi. Guna memberikan kepastian hukum, diperlukan ketentuan yang lebih lanjut mengatur mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditor perusahaan asuransi apabila OJK tidak menjawab permohonan PKPU lebih dari waktu yang ditentukan serta hakim dalam mengabulkan permohonan PKPU perlu mengacu pada peraturan terkait.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Vera Wheni Setijawati, S.H., LL.M.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perusahaan Asuransi Jiwa, Otoritas Jasa Keuangan.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 10 May 2022 04:19
Last Modified: 10 May 2022 04:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35096

Actions (login required)

View Item View Item