Aksesibilitas Pemberian Bantuan Psikologis bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Contoh Putusan No.1914/Pid.Sus/2020/Pn. Tng)

Putri, Brigitta Intan (2022) Aksesibilitas Pemberian Bantuan Psikologis bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Contoh Putusan No.1914/Pid.Sus/2020/Pn. Tng). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Brigitta Intan Putri_205180173_SKRIPSI 2022.pdf

Download (760kB)
[img] Text
BAB 1-5 Daftar Pustaka_Brigitta Intan Putri_205180173_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Lampiran_Brigitta Intan Putri_205180173_SKRIPSI 2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, berhak untuk mendapatkan bantuan psikologis atas kekerasan yang didapatkan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Namun dalam praktiknya masih terdapat perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak mendapatkan bantuan psikologis tersebut seperti dalam Putusan No. 1914/Pid.Sus/2020/Pn. Tng. Pada putusan tersebut korban tidak mengajukan permohonan untuk bantuan psikologis karena ketidaktahuan korban. Berdasarkan hal tersebut, korban membutuhkan akses pada bantuan psikologis. aksesibilitas tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak semua masyarakat terutama korban KDRT mengetahui akses bantuan psikologis tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Rugun Romaida Hutabarat, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Aksesibilitas, Korban
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 10 May 2022 04:19
Last Modified: 10 May 2022 04:19
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/35097

Actions (login required)

View Item View Item