Hak Servituut Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Bentuk Pembatasan Hak Melintas Di Pekarangan Orang Lain (Contoh Kasus Perkara No.191/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST). / Stephanie

Stephanie, Stephanie (2015) Hak Servituut Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Bentuk Pembatasan Hak Melintas Di Pekarangan Orang Lain (Contoh Kasus Perkara No.191/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST). / Stephanie. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A).Nama: Stephanie (B).NIM: 205100008 (C). Judul Skripsi : Hak Servituut Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Bentuk Pembatasan Hak Melintas Di Pekarangan Orang Lain (Contoh Kasus Perkara No.191/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST).(D). Halaman : ix+110+198+2014 (E). Kata Kunci : Hak servituut, Pengabdian pekarangan, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata. (F). Isi :Tanah merupakan salah satu hal yang penting, seringkali persediaan akan tanah dengan kebutuhan tidaklah sesuai. Hukum pertanahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (UUPA). Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, mengenyampingkan adanya dualisme hukum yaitu berlakunya hukum tanah adat dan hukum tanah barat, yang sudah tidak berlaku dengan adanya unifikasi. Hal yang sering menimbulkan permasalahan dalam bidang pertanahan juga dengan adanya konversi, yaitu penyesuaian hak atas tanah berdasarkan hukum tanah adat dan hukum tanah barat masuk ke dalam sistem ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Salah satu permasalahan yang sering terjadi yaitu mengenai hak servituut atau pengabdian pekarangan yang diatur dalam Buku Kedua, Bab Keenam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 KUHPerdata dalam kenyataannya hukum tanah barat masih tetap berlaku dan dipergunakan sebagai pertimbangan hakim, padahal secara tegas dinyatakan dalam UUPA bahwa Buku Kedua KUHPerdata telah dihapuskan mengenai segalah hal yang berkaitan dengan tanah. Kenyataannya hak servituut masih dipergunakan sebagai pertimbangan hakim, salah satu kasusnya terjadi di Bitung, Sulawesi Selatan dan di Madiun. Hal ini juga terjadi dalam putusan perkara No.191/PDT.G/2009/PN.KLT.PST dalam hal ini hakim masih mengunakan hak servituut sebagai pertimbangannya. Putusan tersebut hakim memutus bahwa PT.BSD diharuskan membongkar pemagaran dan PT.BSD dianggap telah melanggar hak servituut Warga Kampung Lengkong. Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan apakah pengabdian pekarangan yang diatur dalam Buku II KUHPerdata, Bab Keenam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 tentang Pengabdian Pekarangan dapat dikatakan sebagai dasar perbuatan melawan hukum dalam Putusan Perkara No.191/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, dan apakah akibat hukum yang timbul dalam perkara No.191/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Metode penulisan yang digunakan penulis yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dianalisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data hasil penelitian melalui uraian mengenai Putusan Perkara No.191/PDT.G/2009/PN.KLT.PST dan melalui wawancara para ahli. Kesimpulan dari penulis adalah hak servituut dapat diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengarah kepada fungsi sosial, dan kerugian berupa kenyamanan, tetapi tidak dalam contoh kasus Perkara No.191/PDT.G/2009/PN.KLT.PST, yang tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena pihak Tergugat yang jauh lebih dirugikan dibandingkan dengan kerugian Penggugat dan akibat hukum yang timbul terdapat unsur cacat yuridis dalam putusan tersebut. Saran dari penulis agar melibatkan pemerintah dan melakukan musyawarah atau mediasi agar para pihak tidak saling dirugikan. (G). Daftar Acuan: 30 (1948-2014) (H).Pembimbing: I. Gusti Ayu Adi, S.H., M.H (I).Penulis: Stephanie

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 02:43
Last Modified: 09 Jul 2018 02:43
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3554

Actions (login required)

View Item View Item