Analisis Pembatalan Putusan Pailit Akibat Personal Guarantor yang Dimohonkan Pailit Kurang Pihak dalam Hubungan Sewa Guna Usaha. (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 845K/PDT.SUS/2012 jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 56/Pailit/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST / oleh Qaulam Enggartias Putra

PUTRA, QAULAM ENGGARTIAS (2014) Analisis Pembatalan Putusan Pailit Akibat Personal Guarantor yang Dimohonkan Pailit Kurang Pihak dalam Hubungan Sewa Guna Usaha. (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 845K/PDT.SUS/2012 jo. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 56/Pailit/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST / oleh Qaulam Enggartias Putra. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Sewa guna usaha atau leasing adalah salah satu bentuk lembaga pembiayaan. Dalam Perjanjian leasing ternyata terdapat pelepasan hak istimewa bagi personal guarantor yang akibatnya ketika ada pelepasan hak istimewa, maka menggantikan kedudukan debitor yang memenuhi syarat yuridis kepailitan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 mensyaratkan adanya minimal 2 kreditor dan adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih untuk dapat dipailitkan. Seperti kasus kepailitan yang terjadi antara P.T. OIF selaku kreditor dengan Johannes Irwanto Putro selaku personal guarantor dari P.T.ZCI. Adapun permasalahan dari skripsi ini adalah Bagaimanakah kedudukan hukum dan tanggung jawab personal guarantor yang memberikan personal guarantee dalam hubungan sewa guna usaha terkait perkara kepailitan dan Apakah Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga dengan alasan kurangnya pihak personal guarantor yang dimohonkan pailit sudah tepat menurut UUKPKPU. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan Kasus didukung dengan sumber data primer dan data sekunder. Berdasarkan analisis bahwa penanggung menggantikan kedudukan debitor ketika ada pelepasan hak istimewa dan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga dengan alasan kurang pihak adalah tidak sesuai dengan aturan di KUH Perdata dan UUKPKPU, karena penanggung yang dipailitkan juga harus melihat hubungan hukum dengan kreditor lainnya agar terpenuhi syarat permohonan pailit dan satu penanggung dari beberapa penanggung dapat dipailitkan sebab kreditor dapat menagih piutangnya kepada salah satu penanggung dari beberapa penanggung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Personal Guarantor, Sewa Guna Usaha atau Leasing.
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 03:06
Last Modified: 09 Jul 2018 03:06
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3571

Actions (login required)

View Item View Item