Kedudukan Hukum Kegiatan Komunitas Manusia Membantu Manusia (MMM) Di Dunia Maya Di Bidang Jasa Keuangan. / Oleh Veranica Astri

Astri, Veranica (2015) Kedudukan Hukum Kegiatan Komunitas Manusia Membantu Manusia (MMM) Di Dunia Maya Di Bidang Jasa Keuangan. / Oleh Veranica Astri. Skripsi thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK (A) Nama : Veranica Astri (NIM : 205120031). (B) Judul Skripsi : Kedudukan Hukum Kegiatan Komunitas Manusia Membantu Manusia (MMM) Di Dunia Maya Di Bidang Jasa Keuangan. (C) Halaman : xii + 191 + 41 + 2015 (D) Kata Kunci : Jasa Keuangan, Dunia Maya, Investasi. (E) Isi : Komunitas Manusia Membantu Manusia (MMM) adalah komunitas dunia maya yang mempertemukan partisipan yang ingin memberikan bantuan dengan mereka yang membutuhkan bantuan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30% (tiga puluh persen) setiap bulan kepada partisipan yang memberikan bantuan. Kegiatan MMM merupakan skema ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayar keutungan dari uang investor itu sendiri atau investor berikutnya. Sehingga kegiatan MMM akan merugikan partisipannya. OJK sebagai otoritas yang berwenang di bidang jasa keuangan, meminta pemblokiran situs dan pencabutan iklan MMM. Tetapi di sisi lain, OJK menyatakan bahwa kegiatan MMM bukan merupakan investasi melainkan social financial networking, sehingga OJK tidak berwenang mengatur dan mengawasi keberadaan MMM di Indonesia. Hal ini menunjukkan tidak jelas otoritas mana yang seharusnya berwenang mengatur dan mengawasi kegiatan MMM dan adanya kekosongan hukum karena tidak ada aturan yang mengatur kegiatan MMM. Dengan demikian, bagaimana kedudukan hukum kegiatan MMM di dunia maya di bidang jasa keuangan dalam tata Hukum Indonesia? Bagaimana pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan MMM? Penulis meneliti masalah tersebut menggunakan metode penelitian normatif. Data penelitian memperlihatkan bahwa kegiatan MMM merupakan kegiatan perbankan dan juga merupakan social financial networking yang mirip dengan model crowdfunding sehingga termasuk dalam bidang jasa keuangan. Selain itu, kegiatan MMM juga termasuk dalam e-commerce karena memberikan jasa informasi kepada partisipan. Sehingga yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan MMM adalah OJK bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Karena itu, untuk mencegah timbulnya kerugian bagi masyarakat, perlu dinyatakan secara tegas bahwa kegiatan MMM yang berbentuk social financial networkingtermasuk dalam wewenang OJK. (F) Acuan : 30 (1983-2014). (G) Pembimbing Dr. Munir Fuady, S.H., M. H., LL.M. (H) Penulis Veranica Astri

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:01
Last Modified: 09 Jul 2018 04:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3593

Actions (login required)

View Item View Item