Kepastian Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Investasi Asing Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Studi di PT Mec Coal di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Profinsi Kalimantan Timur / oleh: Toni Agustin Sitompul

Sitompul, Toni Agustin (2015) Kepastian Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Investasi Asing Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Studi di PT Mec Coal di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Profinsi Kalimantan Timur / oleh: Toni Agustin Sitompul. Masters thesis, UNIVERSITAS TARUMANEGARA.

Full text not available from this repository.

Abstract

KATA KUNCI : Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Investasi Asing ISI ABSTRAK : Sejak diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960, maka mulai tanggal tersebut merupakan salah satu tonggak yang sangat penting dalam sejarah perkembangan agraria/pertanahan di Indonesia dan pembaruan hukum agraria/hukum tanah Indonesia.Kebijakan pertanahan diorientasikan bagi kemudahan investasi. Perubahan tersebut ditandai dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Terkait dengan hal tersebut yang menjadi permasalahan adalah Bagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan investasi asing berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal? Bagaimana mekanisne pengadaan tanah yang dilakukan oleh PT MEC COAL di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur? Pengadaan Tanah untuk kepentingan asing berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal melalui dua mekanisme dalam proses pembebasan lahan/tanah yakni : (i) Pembebasan Tanah (Prijsgeving), (ii) Pencabutan Hak-hak Atas Tanah (Onteigening).Bahwa keabsahan atau ketidakabsahan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, berlaku antara lain syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).Ganti kerugian atas objek pengadaan tanah meliputi (i) uang, (ii) tanah pengganti, (iii) permukiman kembali, (iii) kepemilikan saham; atau (iv) bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh investor asing di Indonesia menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 adalah sebagai berikut (i) HGU, (ii) HGB, (iii) HP.Sementara dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing hak tanah yang diberikan kepada investor/penanam modal, berupa: (i) HGU, (ii) HGB (iii) HP.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Tesis > Pascasarjana
Divisions: Pascasarjana
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 04:25
Last Modified: 09 Jul 2018 04:25
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3611

Actions (login required)

View Item View Item