Analisis Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi Tentang Pengalihan Obyek Perjanjian Kredit Secara Fidusia Kepada Pihak Ketiga Sebagai Tindak Pidana Penggelapan / oleh Micky

MICKY, MICKY (2014) Analisis Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi Tentang Pengalihan Obyek Perjanjian Kredit Secara Fidusia Kepada Pihak Ketiga Sebagai Tindak Pidana Penggelapan / oleh Micky. Skripsi thesis, Universitas Tarumanegara.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya sebuah kasus pengalihan objek perjanjian kredit secara fidusia kepada pihak ketiga pada kasus Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi. Putusan pengadilan menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana penggelapan. Sehingga timbul permasalahan mengapa Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi H. Utep diputuskan sebagai tindak pidana penggelapan? Bagaimana akibat dari Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Data hasil analisis putusan hakim sudah tepat yang menetapkan perbuatan terdakwa H. Utep yang melaukan pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing Pada Kasus Putusan Nomor 85/Pid.B/2013/Pn.Smi sebagai tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP karena perbuatan terdakwa telah menyimpang dari isi perjanjian yaitu mengoperalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditor. Pengalihan obyek benda jaminan fidusia tidak dibenarkan karena menurut ketentuan Pasal 14 huruf (b) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa debitur dan/atau penjamin dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga. Akibat hukum debitur melakukan wanprestasi, maka debitur dalam hal ini Terdakwa H. Utep diharuskan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur. Dasar hukum yang dapat dikenakan yaitu Pasal 1243 KUH Perdata. Hendaknya dalam mengadakan perjanjian pembiayaan pihak perusahaan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada debitur mengenai adanya konsekuensi dari disepakatinya perjanjian tersebut, sehingga di kemudian hari tidak merugikan para pihak atau salah satu pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pengalihan objej jaminan kredit, fidusia, pihak ketiga
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Puskom untar untar
Date Deposited: 09 Jul 2018 08:41
Last Modified: 09 Jul 2018 08:41
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/3712

Actions (login required)

View Item View Item