Pembatalan Sertipikat Hak Milik Yang Ditingkatkan Dari Hak Guna Bangunan (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 58/G/2019/Ptun-Srg)

Permana, Adi Dian (2022) Pembatalan Sertipikat Hak Milik Yang Ditingkatkan Dari Hak Guna Bangunan (Contoh Kasus: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 58/G/2019/Ptun-Srg). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Adi Dian Permana_205180030.pdf
Restricted to Registered users only

Download (554kB)
[img] Text
BAB ISI_Adi Dian Permana_205180030.pdf

Download (499kB)
[img] Text
Lampiran_Adi Dian Permana_205180030.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Jurnal Skripsi Adi Dian Permana 205180030.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)

Abstract

Hak atas tanah ditandai dengan diberikannya sertipikat hak atas tanah. Sertipikat ini berfungsi sebagai surat bukti tanda hak, diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini sangatlah tegas bahwa sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat yang diberikan oleh negara untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak, selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya mengenai status kepemilikannya. Dalam hal ini Sertipikat dapat mengajukan peningkatan menjadi Hak Milik, namun peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tidak menutup kemungkinan menjadi timbul suatu permasalahan Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus pembatalan sertipikat Hak Milik yang sebelumnya telah ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan yang terjadi di Ruko Permata Cimone, Kota Tangerang Awal mula permasalahan setelah dikeluarkan surat tentang pembatalan sertipikat Hak Milik yang mengaharuskan batalnya sertipikat hak bangunan yang atas nama PT. Purna Bhakti Jaya beserta turunannya yaitu 22 sertipikat hak milik dan 11 sertipikat Hak Bangunan yang telah diperpanjang. Para pemilik merasa keberatan dikarenakan dari awal akan dimulai diterbitkan surat keputusan tersebut tidak pernah ada informasi apapun mengenai obyek gugatan sehingga terjadinya simpangsiur informasi yang tidak pasti membuat warga ruko permata tidak tahu pasti informasi mana yang benar. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, diperkuat dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Peraturan mengenai kepemilikan Sertipikat Hak Milik telah jelas diatur dalam Undang-Undang akan tetapi, masih banyak kepemilikan Sertipikat Hak Milik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berakibat hukum yaitu pembatalan sertipikat yang kemudian mengakibatkan kerugian terhadap pihak yang memiliki Sertipikat Hak Milik tersebut. BPN sebagai badan yang bertanggung jawab atas sertipikat tanah yang terbit bertanggung jawab terhadap pembatalan sertipikat oleh PTUN akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan terhadap proses penerbitan sertipikat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan, Peningkatan, Sertipikat Hak Milik
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Sep 2022 02:44
Last Modified: 21 Sep 2022 02:44
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37223

Actions (login required)

View Item View Item