Status Anak yang Dilahirkan Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms

Mulyadi, Julliues (2022) Status Anak yang Dilahirkan Akibat Pembatalan Perkawinan Sedarah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Putusan 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms. Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER-ABSTRAK_JULLIUES MULYADI_205180034.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB ISI_JULLIUES MULYADI_205180034.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)
[img] Text
LAMPIRAN_JULLIUES MULYADI_205180034.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
Jurnal Julliues Mulyadi - 205180034.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)

Abstract

Menurut Pasal 1 pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pengertian perkawinan itu juga kita melihat adanya unsur ikatan antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing- masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. Dalam perkawinan sedarah telah dilakukan sejak dahulu oleh masyarakat yang berada di daerah tertentu yang masih memiliki hubungan sedarah. Dimana hal tersebut dilakukan berulang-ulang menjadi kebiasaan dan selanjutnya maka pernikahan tersebut menjadi kebudayaan bagi suatu daerah tertentu. Dari hal tersebut diatas terlihat bahwa perkawinan sedarah terdapat dalam masyarakat Adat yang berlaku Hukum Adat dan masyarakat Islam yang berlaku hukum Islam. Setelah diberlakukannya Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maka perkawinan yang dilakukan dengan kerabat atau pernikahan sedarah telah dibatasi bahkan dilarang dalam Undang- Undang Perkawinan tetapi hal tersebut dilanggar dan terjadi, maka perkawinan tersebut akan dapat dibatalkan. Walaupun telah diatur mengenai larangan perkawinan tersebut, namun dalam masyarakat masih terjadi sebuah fenomena yaitu adanya perkawinan dalam hubungan darah yang terjadi secara sengaja maupun terjadi dengan tidak disengaja, sehingga terhadap perkawinan tersebut harus dilakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian. Pembatalan perkawinan merupakan putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu telah dinyatakan tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Sedangkan perceraian adalah pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Hanafi Tanawijaya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sedarah
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 21 Sep 2022 03:39
Last Modified: 21 Sep 2022 03:39
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37224

Actions (login required)

View Item View Item