Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataran Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr.)

Vicky, Vicky (2022) Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataran Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr.). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER-ABSTRAK_VICKY_205180100.pdf

Download (690kB)
[img] Text
BAB ISI_VICKY_205180100.pdf
Restricted to Registered users only

Download (895kB)
[img] Text
LAMPIRAN_VICKY_205180100.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
JURNAL_VICKY_205180100.pdf
Restricted to Registered users only

Download (409kB)

Abstract

Perdagangan orang atau human trafficking saat ini sudah menjadi permasalahan publik yang harus segera diatasi oleh pemerintah, dikhawatirkan akan terus memperpanjang deretan kasus human trafficking. Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian adalah apakah penerapan sanksi pidana oleh hakim yang menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 312/Pid.Sus/2020/ PN.Mtr sudah tepat? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN.Mtr sudah tepat dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa pelaku penempatan pekerja migran Indonesia oleh perseorangan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Namun merujuk pada besarnya sanksi yang diberikan hanya dengan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar 1 milyar tentu hal ini masih terlalu ringan dibandingkan dengan sanksi pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Ketentuan pidana maksimal dalam pasal ini sama dengan ketentuan pidana yang diberlakukan dalam Pasal 83 yang merupakan pidana bagi setiap orang termasuk perusahaan maupun perseorangan. Namun bagi perusahaan dapat dipidana apabila terbukti tidak memenuhi syarat pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkannya, sedangkan bagi orang perseorangan baik terpenuhi atau tidaknya syarat tetap dilarang untuk melakukan penempatan pekerja migran Indonesia. Majelis hakim kurang mempertimbangkan potensi kejahatan yang dapat terjadi akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, karena sejatinya norma hukum ini dibuat untuk perlindungan pekerja migran Indonesia agar terhindar dari tindakan eksploitasi, perdagangan orang atau lain sebagainya. Seharusnya hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada pelaku, mengingat ketentuan pidana maksimal pada pasal yang dikenakan sangatlah tinggi, dan potensi perbuatan yang dilakukan akan berdampak besar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Bapak Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Perdagangan Orang
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 26 Sep 2022 06:35
Last Modified: 26 Sep 2022 06:35
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37258

Actions (login required)

View Item View Item