Akibat Hukum Proses Pembuktian Terhadap Terdakwa Yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum Dari Perspektif Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN.Tbh.)

Oktavian, Alex (2022) Akibat Hukum Proses Pembuktian Terhadap Terdakwa Yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum Dari Perspektif Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN.Tbh.). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
COVER-ABSTRAK_ALEX OKTAVIAN_205180184.pdf

Download (415kB)
[img] Text
BAB ISI_ALEX OKTAVIAN_205180184.pdf
Restricted to Registered users only

Download (871kB)
[img] Text
LAMPIRAN_ALEX OKTAVIAN_205180184.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

KUHAP menganut asas-asas yang terdapat pada ketentuan-ketentuan Pasal 50 hingga 64 KUHAP yang dapat disimpulkan sebagai hak tersangka atau terdakwa. Dari seluruh hak yang diterima, salah satunya ialah hak untuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum di semua tingkatan pemeriksaan yang bertujuan mewujudkan keadilan yang merata bagi setiap orang yang dilakukan secara singkat, murah dan sederhana. Dalam praktik pelaksanaan litigasi, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat seringkali tidak dilakukan. Salah satunya dalam kasus yang akan penulis bahas, Putusan Pengadilan Negeri Kelas II A Tembilahan nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh yang memvonis Kamarek bin Ruslan 6 tahun penjara dan denda Rp. 3 miliar, subsidi 6 bulan penjara. Dalam persidangan a quo, Terdakwa yang buta huruf tidak didampingi oleh Penasehat Hukum sehingga tidak dapat memperjuangkan haknya sebagai Tergugat. Dalam tulisan ini, penulis akan mengkaji akibat hukum yang timbul dalam proses persidangan dimana terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, serta perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum selama persidangan. Pasal 56 KUHAP memberikan pengaturan secara jelas dan pasti mengenai eksistensi dan hadirnya individu yang berperan menajdi penasihat hukum memiliki sifat imperatif dan apabila tidak mengindahkannya, akan berakibat pada hasil pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan ataupun di persidangan menjadi tidak legal dan dinyatakan batal demi hukum. Ditegakkannya Pasal 56 KUHAP bertujuan supaya proses acara pidana yang adil dan humanis dapat dicapai. Keberadaan penasihat hukum pada pemeriksaan penyidikan berperan mengontrol pemeriksaan supaya tersangka terhindar dari penyiksaan atau pemaksaan dalam proses pemberkasaan perkara. Begitu juga dalam persidangan agar terdakwa dapat terjamin hak-haknya seperti hak asasi, hak hukum agar dalam proses peradilan berjalan terbuka, objektif, bebas dan adil sehingga dapat tegaknya kebenaran dan keadilan. Kasus yang akan penulis bahas, Putusan Pengadilan Negeri Kelas II A Tembilahan nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Kamarek bin Ruslan – kakek berusia 60 tahun warga Parit 9 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan-Riau, mendapat reaksi dari berbagai kalangan. Lahan yang terbakar milik H Pewa (buron), kenapa Kamarek dituding pelaku pembakaran. Lahan yang terbakar merupakan milik H Pewa dan Kamarek merupakan anaknya, akan tetapi tidak seorangpun yang melihat atau menyaksikan bahwa pelaku pembakaran terhadap lahan milik H Pewa itu adalah Kemarek bin Ruslan. Kakek Kamarek divonis kurungan 6 tahun penjara atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan. Majelis Hakim menilai, Kamarek terbukti bersalah telah 'turut serta membuka lahan dengan cara membakar'. Fakta persidangan, yang melakukan pembakaran lahan awalnya adalah H Pewa (DPO) sedangkan Kamarek hanya turut serta memasukan daun dan ranting ke dalam api yang sudah menyala. Sangat disayangkan, saat dalam proses persidangan Kamarek yang 'buta' aksara dan hukum ini tidak didampingi penasehat hukum, padahal mendapatkan pendampingan hukum saat proses persidangan ini merupakan hak terdakwa, apalagi ia merupakan petani miskin yang bekerja hanya menjaga kebun orang lain. Tidak terjaminnya hak Terdakwa dalam suatu proses persidangan pidana memperlihatkan adanya ketidaksempurnaan dalam proses acara pidana yang berlangsung. Penulis menilai perlu diadakan penelitian lebih lanjut mengenai kekuatan hukum atas putusan pengadilan yang terdapat ketidaksempurnaan dalam proses acara pidana sebelum putusan diambil, serta mengenai perlindungan hukum terhadap Terdakwa yang menerima putusan pengadilan yang terdapat ketidaksempurnaan dalam proses acara pidana yang telah terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., MPA.
Uncontrolled Keywords: Proses Bukti; Terdakwa; Tidak didampingi oleh penasehat hukum
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 24 Oct 2022 04:04
Last Modified: 24 Oct 2022 04:04
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37468

Actions (login required)

View Item View Item