Kepastian Hukum Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Perkara Koneksitas Terhadap Penyerangan Polsek Ciracas (Studi Putusan DILMIL II 08 Jakarta No.232-K/PM. II-08/AD/XII/2020 –Tanggal29 APRIL 2021)

Hakim, M.Rizky Aulia (2022) Kepastian Hukum Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Perkara Koneksitas Terhadap Penyerangan Polsek Ciracas (Studi Putusan DILMIL II 08 Jakarta No.232-K/PM. II-08/AD/XII/2020 –Tanggal29 APRIL 2021). Skripsi thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_M.Rizky Aulia Hakim_205180249.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Pernyataan.pdf

Download (210kB)
[img] Text
Bab Isi_M.Rizky Aulia Hakim_205180249.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (273kB)
[img] Text
Lampiran_M.Rizky Aulia Hakim_205180249.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pasal 89 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer. Untuk mengetahui ketentuan Hukum, untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan penerapan Peradilan antara Sipil dan Militer, dan untuk mengetahui kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Kepastian Hukum Kewenangan Peradilan Militer dalam Mengadili Perkara Koneksitas Terhadap Penyerangan Polsek Ciracas. Metode diartikan sebagai logika dari penelitian ilmiah, studi terhadap prosedur dan Teknik. Penelitian pada hakikatnya adalah rangkaian kegiatan ilmiah dan karena itu menggunakan metode-metode ilmiah untuk menggali dan memecahkan permasalahan, atau untuk menemukan suatu kebenaran dari fakta-fakta yang ada. Kejahatan merupakan masalah abadi dalam kehidupan manusia, Karena kejahatan itu berkembang dalam seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Hal ini berarti pula bahwa kejahatan merupakan problema manusia dari waktu ke waktu. Kejahatan adalah suatu fenomena dan realita sosial yang menimbulkan perasaan tidak enak bagi kehidupan setiap insan manusia. Kejahatan datangnya sering tak dapat kita hindari, sehingga kita harus dapat menghadapi kejahatan tersebut (Mau Tidak Mau). Timbulnya kejahatan telah meresahkan masyarakat. Banyak dana dan tenaga telah di keluarkan untuk menanggulangi masalah kejahatan, Tetapi hasilnya belumlah dapat memuaskan. Bahkan ada kecendrungan jumlahnya semakin meningkat di beberapa wilayah, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing :Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H.,
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Perkara Koneksitas Terhadap Penyerangan Polsek Ciracas
Subjects: Skripsi/Tugas Akhir
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 31 Oct 2022 04:10
Last Modified: 31 Oct 2022 04:10
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37503

Actions (login required)

View Item View Item