Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)

Muchtar, Noval Ali (2022) Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dalam Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Noval Ali Muchtar_207202006.pdf

Download (336kB)
[img] Text
BAB ISI_Noval Ali Muchtar_207202006.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
LampiranNoval Ali Muchtar_207202006.pdf
Restricted to Registered users only

Download (494kB)

Abstract

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perlu melibatkan partisipasi yang maksimal dan bermakna dengan mempertimbangkan prinsip keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan. Komunitas untuk menciptakan / mewujudkan partisipasi dan partisipasi publik yang serius. Oleh karena itu, bagaimana bentuk partisipasi masyarkat yang bermakna dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Bagaimana indikatornya dan dampak adanya partisipasi masyarkat yang bermakna? Partisipasi masyarkat yang bermakna seharusnya memenuhi beberapa hak, antara lain pemenuhan hak atas informasi, hak untuk dilibatkan. Keterlibatan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan sekaligus haknya akan didengar dan akan dipertimbangkan. Terakhir adalah Hak untuk menanyakan berarti setiap pihak yang memberikan masukan terhadap pengambilan kebijakan berhak untuk menanyakan kepada pembuat Peraturan Perundang-undangan tentang masukan yang telah diberikan. Parameter partisipasi masyarakat yang bermakna adalah telah dilaksanakan dan dipenuhinya 3 (tiga) hak, yaitu hak atas informasi, hak untuk dilibatkan, dan hak untuk menanyakan pendapat. Partisipasi masyarakat juga dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diberikan yaitu mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahapan pembahasan Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi masyarakat juga harus dilaksanakan terbuka terhadap semua masyarakat tetapi partisipasi masyarakat harus mengutamakan stakeholders yang terdampak dan stakeholders yang mempunyai kepentingan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tersebut. Dampak dipenuhinya partisipasi masyarakat yang bermakna antara lain adalah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hukum yang ada dalam masyarakat agar kualitas Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Dampak lainnya adalah membentuk Peraturan Perundang-undangan yang responsif yang pembuatannya partisipatif; muatannya aspiripatif; dan rincian isinya limitatif. Hal yang paling penting adalah melakukan optimalisasi Peraturan Perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bangsa.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H.
Uncontrolled Keywords: Partisipasi Masyarakat, Peraturan Perundang-undangan, Cipta Kerja
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 04 Nov 2022 02:17
Last Modified: 04 Nov 2022 02:17
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/37526

Actions (login required)

View Item View Item