Pendirian Bangunan yang Di bangun Diatas Tanah Hak Milik Berdasarkan Sewa Menyewa Secara Lisan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.984/PK/PDT/2018)

Vitiamawan, Renaldo (2022) Pendirian Bangunan yang Di bangun Diatas Tanah Hak Milik Berdasarkan Sewa Menyewa Secara Lisan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.984/PK/PDT/2018). Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Renaldo Vitiamawan_217202004.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB ISI_Renaldo Vitiamawan_217202004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_Renaldo Vitiamawan_217202004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)
[img] Text
Lampiran_Renaldo Vitiamawan_217202004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Perjanjian saat ini ada dua macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian lisan hal ini diatur dalam Pasal 1570 dan 1571 KUHPerdata. Perjanjian lisan merupakan kesepakatan yang tidak tertulis. Dimana para pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing. Perjanjian lisan hanya membutuhkan kata sepakat antara para pihak yang membuat. Perjanjian lisan ini sah selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan ketentuan seperti itu maka menimbulkan persoalan hukum tentang bagaimana hukum sewa menyewa yang terjadi secara lisan dan tanpa batas waktu berdasarkan hukum positif Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap ahli waris penyewa untuk mendapatkan ganti rugi bangunan yang dimiliki berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.984/PK/PDT/2018 Mengacu pada permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara lisan dan tanpa batas waktu ini merupakan perjanjian yang sah akan tetapi memiliki kelemahan dalam hal pembuktian. Ahli waris untuk mendapatkan ganti rugi sangatlah sulit karena di dalam persidangan ahli waris tidak memiliki alat bukti yang cukup kuat. Dalam kasus ini ahli waris sebagai penyewa dan pemilik bangunan tidak berhak mendapatkan ganti rugi bangunan dikarenakan kurangnya alat bukti dalam persidangan sehingga hakim memutuskan bahwa ahli waris sebagai penyewa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menempati tanah dang bagunan tersebut tanpa hak. Akan tetapi ada jalan keluar yang dapat ditempuh yaitu dengan melakukan musyawarah dan mufakat serta itikad baik dengan penggugat agar tercapai kesepakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Tjempaka, S.H., M.H. M.kn.,
Uncontrolled Keywords: Pendirian Bangunan, Sewa-Meyewa Secara Lisan, Tanah Hak Milik.
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 13 Jan 2023 07:49
Last Modified: 13 Jan 2023 07:49
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38170

Actions (login required)

View Item View Item