Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Otentik

Cendrakasih, Rinanda (2022) Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Otentik. Masters thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
Cover-Abstrak_Rinanda Cendrakasih_217191013.pdf

Download (389kB)
[img] Text
BAB Isi_Rinanda Cendrakasih_217191013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (984kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_Rinanda Cendrakasih_217191013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)
[img] Text
Lampiran_Rinanda Cendrakasih_217191013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kewajiban notaris untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris yang diatur dalam Pasal 3 angka 3 Kode Etik Notaris. Berdasarkan penjelasan peraturan perundang-udangan jabatan notaris dan peraturan mengenai Kode Etik Notaris tersebut dapat dilihat bahwa notaris dalam melaksanakan jabatannya benar-benar harus jujur, mandiri, tidak berpihak dan penuh rasa tanggung jawab sehingga perjanjian yang dibuat oleh notaris tersebut diharapkan dapat melindungi parak pihak sehingga tidak saling merasa dirugikan. Apabila terdapat suatu pemalsuan akta otentik tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum baik itu terhadap akta itu sendiri maupun terhadap notaris yang membuat akta tersebut serta pihak-pihak terkait. Pada penulisan ini juga penulis akan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 69/Pid.B/2016/PN. Plk., yang merupakan putusan terhadap terdakwa Agustri Paruna (selaku Notaris), yang didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUH Pidana yang mengatur mengenai keterangan palsu, berbunyi: “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Bagaimana akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat berdasarkan surat palsu? Bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta otentik berdasarkan surat palsu? Akibat hukum terhadap akta otentik yang dibuat berdasarkan surat palsu dapat dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. Sedangkan akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta otentik berdasarkan surat palsu dapat kehilangan wewenangnya sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik. Selain itu notaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang muncul sebagai akibat adanya akta otentik yang telah dibuat berdasarkan surat palsu.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Akibat hukum, Pemalsuan, Akta otentik
Subjects: Tesis
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 13 Jan 2023 08:01
Last Modified: 13 Jan 2023 08:01
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38172

Actions (login required)

View Item View Item