Penyelesaian Perkara Terhadap Pertautan Sita Umum Dalam Kepailitan Dengan Sita Pidana Berkaitan Dengan Kelanjutan Usaha Debitor (On Going Concern)

Pakpahan, Vanly Vincent (2022) Penyelesaian Perkara Terhadap Pertautan Sita Umum Dalam Kepailitan Dengan Sita Pidana Berkaitan Dengan Kelanjutan Usaha Debitor (On Going Concern). Doctoral thesis, Universitas Tarumanagara.

[img] Text
cover-abstrak Vanly Vincent Pakpahan_208181011.pdf

Download (966kB)
[img] Text
Bab isi_Vanly Vincent Pakpahan_208181011.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Pustaka_Vanly Vincent Pakpahan_208181011.pdf
Restricted to Registered users only

Download (270kB)
[img] Text
Lampiran_Vanly Vincent Pakpahan_208181011.pdf
Restricted to Registered users only

Download (810kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UUK-PKPU, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Mengenai sita umum itu sendiri diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUK & PKPU sedangkan mengenai sita pidana diatur dalam pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Antara sita umum dan sita pidana sebagaimana yang diatur dalam UUK dan KUHAP keduanya sama-sama menyebutkan wewenang tertinggi dari sita lainnya, sehingga banyak permasalahan hukum yang timbul akibat adanya pertautan antara sita umum dalam kepailitan dan sita pidana tersebut. Dalam penelitian ini penulis membagi dalam 3 kajian teori yaitu Grand theory dalam penelitian ini adalah positivisme hukum yaitu aliran faham falsafah yang berkembang di Eropa Kontinental, Dalam ilmu hukum, positivisme berkembang sebagai ilmu hukum berlabel positivism in jurisprudence. Ilmu hukum berpaham legisme mengunggulkan peran lege/lex (undang-undang) untuk penyelesaian perkara di pengadilan. Positivisme menghendaki agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu objektiva yang harus dilepaskan dari semua pra-konsepsi metafisis yang sifatnya subjektif. Middle theory dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum yaitu Terkait dengan teori kepastian hukum, maka tujuan kepastian hukum mutlak untuk dicapai agar dapat melindungi kepentingan umum (yang mencakup juga kepentingan pribadi) yang akan berfungi sebagai motor utama penguasa (pemerintah), dan menegakkan wibawa penguasa (pemerintah) di hadapan pandangan warga negara. Applied theory dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sengketa yaitu Persengketaan yang timbul diantara para pihak tidaklah selalu bersifat negatif, sehingga penyelesaiannya haruslah dikelola dengan baik untuk menuju hasil penyelesaian yang terbaik bagi kepentingan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Additional Information: Promotor : Prof. Dr. Mella Ismelina F. R, S.H., M. Hum. Co-Promotor : Assoc. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kelanjutan Usaha Debitor (On Going Concern)
Subjects: Disertasi
Skripsi/Tugas Akhir > Fakultas Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FH Perpus
Date Deposited: 30 Jan 2023 03:34
Last Modified: 30 Jan 2023 03:34
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38238

Actions (login required)

View Item View Item