Sosialisasi Hak-Hak Warga Binaan, Banding, Dan Peninjauan Kembali Di Rutan Salemba

Firmansyah, Hery and Marbun, Jessica and Marshanda, Talitha and Michelle, Grace Bernadette and Gunawan, Angelene Vivian (2022) Sosialisasi Hak-Hak Warga Binaan, Banding, Dan Peninjauan Kembali Di Rutan Salemba. Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat Yang Diajukan Ke Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

[img] Text
LAPORAN AKHIR PKM 2 RUTAN SALEMBA.pdf

Download (492kB)

Abstract

Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Pusat atau Rutan Salemba berlokasi di Jalan Percetakan Negara Nomor 88 Jakarta Pusat. Rutan Salemba mempunyai fungsi sebagai tempat penahanan dan perawatan bagi tersangka atau terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu Rutan Salemba juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi terpidana. Salah satu misi yang diemban Rutan Salemba adalah untuk memenuhi hak-hak warga binaannya. Hak-hak warga binaan harus dijamin dalam setiap tingkat pemeriksaan. Namun, usaha tersebut tidak akan maksimal apabila warga binaan justru lebih memilih untuk tidak memperjuangkan hak-hak mereka. Untuk mencapai misinya maka perlu dibarengi dengan pemberantasan kebodohan dan mendorong para warga binaan agar mau menggunakan hak-hak yang diberikan undang-undang kepada mereka. Berangkat dari analisa situasi tersebut, maka penyuluhan ini bermaksud untuk meningkatkan kesadaran hukum para warga binaan Rutan Salemba Jakarta Pusat akan hak-hak mereka di setiap tingkat pemeriksaan. Tersangka atau terdakwa memiliki hak-hak yang diberikan oleh KUHAP dalam Pasal 50 sampai Pasal 68. Kemudian dalam Pasal 7 jo. Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan diatur lebih jauh mengenai hak-hak tahanan dan narapidana. Hak terdakwa lainnya adalah untuk mengajukan upaya hukum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Terdapat 2 (dua) jenis upaya hukum yang dikenal dalam praktek pidana, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa adalah kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. Rutan Salemba dalam memenuhi visi dan misinya berusaha memenuhi hak-hak warga binaannya seperti tersebut diatas namun, bukan hanya penyidik yang harus menyadari tugas yang dibebankan kepadanya melainkan tersangka, terdakwa, dan terpidana juga harus mengetahui dan menyadari hak-hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka. Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi aktif yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para warga binaan akan hak-hak yang mereka miliki dalam proses pemeriksaan perkara pidananya. Sosialisasi hukum ini akan dilaksanakan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan merupakan kerjasama antara dosen dan para pengacara serta mahasiswa. Sosialisasi hukum ini akan dilaksanakan secara luring. Mekanisme penyelenggaraan sosialisasi akan diurus oleh 2 mahasiswa selaku panitia mulai dari pengambilan tema, penyusunan acara, akomodasi pembicara sampai pelaksanaan teknis sosialisasi secara luring. Dalam kegiatan ini akan ada pengacara serta pembicara yang akan dilibatkan secara aktif. Target peserta penyuluhan adalah warga binaan Rutan Salemba. Pada penyuluhan ini peserta akan diberikan materi secara satu arah oleh para pembicara, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab perihal materi yang akan dibawakan. Luaran yang akan dibuat adalah draft publikasi ilmiah.

Item Type: Article
Subjects: Penelitian
Penelitian > Fakultas Hukum
Laporan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fh perpus
Date Deposited: 31 Jan 2023 01:05
Last Modified: 31 Jan 2023 01:27
URI: http://repository.untar.ac.id/id/eprint/38246

Actions (login required)

View Item View Item